Sudah Adzan Shubuh, Tapi Masih Lanjut Sahur? (Bag 2, Habis)


2. Keterangan Imam al-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu’

Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/311-312), al-Imam al-Hafidz Abu Zakaria Yahya al-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan dengan sangat gambalang bahwa,

ذَكَرْنَا أَنَّ مَنْ طَلَعَ الْفَجْرُ وَفِي فِيهِ طَعَامٌ فَلْيَلْفِظْهُ وَيُتِمَّ صَوْمُهُ فَإِنْ ابْتَلَعَهُ بَعْدَ عِلْمِهِ بِالْفَجْرِ بَطَلَ صَوْمُهُ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ وَدَلِيلُهُ حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ " إنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ " رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ وَفِي الصَّحِيحِ أَحَادِيثُ بِمَعْنَاهُ

“Kami sudah menyebutkan bahwa barangsiapa ketika fajar telat terbit masih ada makanan di mulutnya, maka hendaknya dia memuntahkan makanan tersebut lalu menyempurnakan puasanya. Sebaliknya, jika dia menelan makanan tersebut padahal sudah tahu akan terbitnya fajar maka puasanya menjadi batal. Dan tidak ada perbedaan dalam masalah ini. Dalil yang menjadi pegangan adalah hadits dari Ibn Umar dan ‘A’isyah radliyallahu anhum --bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda ‘Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah kalian sampai Ibn Ummi Maktum mengumandangkan adzan (yang kedua)’—yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan hadits-hadits shahih yang lain yang semakna.”

Kemudian terkait hadits Abu Hurairah yang berbunyi ‘Apabila salah seorang dari kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana (minum dan/atau makannya) masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga menunaikan keinginannya dari bejana (tersebut)’, maka Imam al-Nawawi berkomentar:

خَبَرًا عَنْ النِّدَاءِ الْأَوَّلِ لِيَكُونَ مُوَافِقًا لِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهما قَالَ وَعَلَى هَذَا تَتَّفِقُ الْأَخْبَارُ

“(Maksud dari Hadits tersebut) adalah menceritakan akan panggilan adzan yang pertama (adzannya Bilal), supaya sesuai dengan hadits dari Ibn Umar dan ‘A’isyah radliyallahu anhuma. Al-Baihaqi berkata: Atas dasar (pemahaman) seperti ini, terjadilah kecocokan diantara hadits-hadits yang ada.”
Dari sini, jelas bagi kita bahwa memahami keseluruhan dalil menjadi sangat penting dan krusial. Kita tidak diperkenankan untuk asal mencomot satu atau dua hadits lalu mengabaikan hadits-hadits yang lain. Para ulama terdahulu berupaya dengan sangat hati-hati agar menghasilkan suatu produk hukum yang tidak menimbulkan pertentangan diantara teks-teks dalil yang ada. Pada kasus yang kami paparkan ini menjadi contoh yang nyata dari adanya usaha seperti itu.
3. Penjelasan al-Mudhhiri (w. 727 H) dalam Syarh al-Mashabih

Al-Allamah Mudhhiruddin al-Husein ibn Mahmud al-Zaidani al-Mudhhiri al-Kufi al-Hanafi (w. 727 H) dalam al-Mafatih fi Syarh al-Mashabih (3/21) mengatakan,

يعني: إذا سمع الصائمُ أذانَ الصبح، وإناءُ الماء في يده، وأراد أن يشربَ فلا يتركْه بسماع الأذان، بل له الشربُ، وهذا إذا علمَ عدمَ طلوع الصبح، أما إذا علمَ طلوعَ الصبح أو شكَّ أنه هل طلع أم لا؟ لا يجوز له الشربُ، وهذا لا يتعلق بالأذان، بل يتعلق بطلوع الصبح وعدمه

“Maksud (dari hadits Abu Hurairah tadi) adalah ketika orang yang berpuasa mendengar adzan Shubuh sedangkan di tangannya ada bejana air, maka janganlah dia meletakkan bejana tersebut karena mendengar adzan, melainkan diperbolehkan baginya untuk minum. Ini berlaku disaat dia mengetahui (yakin) bahwa waktu shubuh belum terbit. Akan tetapi, ketika dia tahu akan terbitnya waktu shubuh atau ragu akan hal itu, maka tidak diperbolehkan baginya untuk minum. Karena perkara ini tidak tergantung pada adzan, melainkan tergantung pada sudah atau belum terbitnya waktu shubuh.” 

Dari penjelasan ini diketahui bahwa bagi orang yang sudah tahu atau masih ragu akan terbitnya fajar, maka tidak diperbolehkan baginya untuk melanjutkan minum/makan. Senada dengan pendapat ini adalah apa yang disampaikan oleh Syeikh Ibn al-Malik al-Hanafi (w. 801 H) sebagaimana dikutip Syeikh al-Mula Ali al-Qari (w. 1014 H) dalam Mirqah al-Mafatih (4/421) dan Syeikh Syarafulhaq al-Adhim Abadi (w. 1329 H) dalam Syarh Sunan Abi Dawud (6/340-342).

4. Komentar Syeikh Ibn al-Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H) 

Menanggapi hadits Abu Hurairah tadi, syeikh Ibn al-Qayyim al-Jauziyah al-Hanbali (w. 751 H) berkata dalam Syarhnya (atau ada yang menyebut Hasyiah) atas Sunan Abi Dawud (6/341),

وَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى اِمْتِنَاع السُّحُور بِطُلُوعِ الْفَجْر وَهُوَ قَوْل الْأَئِمَّة الْأَرْبَعَة وَعَامَّة فقهاء الأمصار

“Mayoritas ulama berpandangan akan dilarangnya sahur saat terbitnya fajar. Dan ini merupakan pendapat para Imam madzhab empat dan para ahli fikih pada umumnya.”

Lalu beliau menjabarkan beberapa alasan yang sebagiannya telah kami paparkan sebelumnya. Alasan lain yang beliau ungkap adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: «الْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَأَمَّا الْأَوَّلُ فَإِنَّهُ لَا يُحَرِّمُ الطَّعَامَ ، وَلَا يُحِلُّ الصَّلَاةَ ، وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحَرِّمُ الطَّعَامَ ، وَيُحِلُّ الصَّلَاةَ»
“Fajar itu ada dua: Fajar yang pertama maka tidak diharamkan makan dan tidak dihalalkan shalat (Shalat Shubuh), sedangkan fajar yang kedua maka diharamkan makan dan dihalalkan shalat”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi (4/216, no. 7793), Ibn Huzaimah (3/210, no. 1927) dan al-Hakim (1/587, no. 1549) dari Ibn Abbas radliyallahu anhu. Al-Hakim menyatakan shahih sanadnya. Penilaian ini disetujui pula oleh Imam al-Dzahabi.

Berdasarkan hadits Ibn Abbas ini, panggilan adzan yang disebut dalam Hadits Abu Hurairah yang lalu diartikan sebagai adzan yang pertama, yakni yang dikumandangkan oleh shahabat Bilal dan menunjukkan fajar yang pertama (belum fajar sidik). Sehingga masih diperbolehkan untuk makan walaupun tidak diperbolehkan untuk Shalat Shubuh karena memang belum tiba waktunya.

5. Penjelasan Imam Ibn Hajar al-Haitami (w. 974 H)

Terkait hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan sebelumnya, al-Imam al-Faqih Syihabuddin Ahmad ibn Hajar al-Haitami (w. 974 H) menjelaskan bahwa hadits tersebut bisa dimaknai dengan tiga kemungkinan arti, yaitu:

(1) Yang dimaksud adalah adzan sebelum waktu fajar, yakni adzan yang dikumandangkan oleh shahabat Bilal. Ini sesuai pula dengan hadits muttafaqun alaih dari shahabat Ibn Umar dan sayyidah A’isyah yang telah disebutkan sebelumnya.

(2) Jika dianggap adzan tersebut adalah adzan shubuh, maka yang diarahkan pada kasus ketika seseorang masih ragu akan keseriusan sang mu’azdzdin atau ragu karena saat itu langit dalam keadaan mendung. Karena kita tahu, “al-ashl baqa’ al-lail” (pada dasarnya yang berlaku adalah masih berlangsungnya waktu malam). Oleh karenanya, masih diperbolehkan baginya untuk makan/minum.

(3) Mungkin juga yang dimaksud adalah adzan Maghrib. Sehingga hadits ini diarahkan pada kesunahan akan mendahulukan (bersegera) buka puasa.

Penjelasan Imam Ibn Hajar ini dapat dibaca dalam salah satu karya beliau berjudul Fath al-Ilah fi Syarh al-Misykah (6/472-473). Terkhusus untuk arti kedua, yakni dalam kasus seseorang yang masih ragu akan terbitnya fajar yang menurut beliau masih diperbolehkan untuk makan, maka ini sesuai dengan pendapat yang dipegangi dalam madzhab Syafi’i. Walaupun berbeda dengan apa yang telah disampaikan oleh Syeikh al-Mudhhiri al-Hanafi sebagaiman kami jelaskan sebelumnya.

Kemudian untuk arti yang ketiga, beberapa ulama lain juga sependapat dan menerimanya sebagai bagian dari pemahaman yang shahih. Ulama yang kami maksud diantaranya ialah Syeikh al-Mula Ali al-Qari (w. 1014 H) dalam Mirqah al-Mafatih (4/421), al-Hafidz al-Munawi (w. 1031 H) dalam Faidl al-Qadir (1/377), Syeikh Ubaidullah al-Mubarakfuri (w. 1414 H) dalam Mir’ah al-Mafatih (6/470) dan yang lainnya.

Dari semua penjelasan yang telah disampaikan oleh para Ulama yang muhaqqiqin ini, dapat dipahami jikalau ketika adzan Shubuh telah berkumandang dan kita tahu bahwa waktu fajar telah datang, maka seketika kita harus menyetop dan menahan dari segala perkara yang bisa membatalkan puasa termasuk didalamnya adalah makan, minum, bersenggama dan lain-lainnya. Jangan sampai kita termasuk orang yang tersesat karena ceroboh dalam memahami makna dan maksud dari hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, termasuk diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah (dan hadits lain yang semakna) dalam masalah ini.

Wallahu a’lam.
Thuqba, 03-02-2018 M

(Silakan klik untuk kembali ke Bagian 1)

Referensi
  • Sunan Abi Dawud, karya Imam Abu Dawud Sulaiman ibn al-Asy’ats al-Azdi al-Sijistani (w. 275 H), Syu’aib al-Arna’uth & Muhammad Kamil Qarah Balili (Ed. & Takhrij), Dar al-Risalah al-Aliyah, 1430 H
  • Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (ma’a Takmilah al-Subki wal-Muthi’i), karya Abu Zakaria Muhyiddin Yahya Ibn Syarof al-Nawawi al-Syafi’i (w. 676 H), Dar al-Fikr, Beirut
  • Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud (ma’a Hasyiah Ibn al-Qayyim), karya Syaraful Haq Muhammad Asyraf al-Adzim Abadi (w. 1329 H), Dar al-Kutub al-Ilmiah Beirut, 1415 H
  • Faidl al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, karya al-Hafidz Zaenuddin Muhammad Abdurrauf al-Munawi (w. 1031 H), al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra Mesir, 1356 H
  • Al-Mafatih fi Syarh al-Mashabih, karya Syeikh Husein ibn Mahmud al-Mudhhiri (w. 727 H), Nuruddin Thalib (Ed.), Dar al-Nawadir – Idarah al-tsaqafah al-Islamiyah Kuwait, 1433 H.
  • Jami’ al-Ahadits, karya Imam Suyuthi (w. 911 H), al-Munawi dan al-Nabhani, Sekelompok peneliti dibawah bimbingan Syeikh Ali Jum’ah (Ed.), dicetak atas bantuan Prof. Dr. Hasan Abbas Zakki, 1423 H
  • Fath al-Ali al-Malik fi al-Fatwa ala Madzhab al-Imam Malik, karya Abu Abdillah Muhammad ibn Ahmad Illisy al-Maliki (w. 1299 H), Dar al-Ma’rifah
  • Al-Taudlih li Syarh al-Jami’ al-Shahih, karya Imam Ibn al-Mulaqqin Sirajuddin Abu Hafsh Umar ibn Ali al-Mishri (w. 804 H). Dar al-Falah li al-Bahts al-Ilm (Ed.), Dar al-Nawadir, Damsyiq, 1429 H
  • Mir’ah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih, karya Syeikh Abu al-Hasan Ubaidullah ibn Muhammad Abdussalam al-Mubarakfuri (w. 1414 H), Idarah al-Buhuts al-Ilmiah wa al-Da;wah wa al-Ifta’, India, 1404 H
  • Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih, karya Imam Abu al-Hasan Ali al-Mula al-Qari (w. 1014 H), Syeikh Jamal Aitani (Ed.), dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut, 1422 H
  • Fath al-Ilah fi Syarh al-Misykah, karya Syeikh al-Imam Ahmad ibn Hajar al-Haitami (w. 974 H), Syeikh Ahmad Farid al-Mazidi (Ed.), Dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut, 1436 H
  • Syarh al-Thibi ala Misykah al-Mashabih (al-Kasyif ‘an Haqa’iq al-Sunan), karya Syeikh Syarafuddin al-Husein ibn Abdillah al-Thibi (w. 743 H), Dr. Abdul Hamid Handawi (Ed.), Maktabah Nizar Mushthafa al-Baz, Mekkah-Riyadh, 1417 H


CONVERSATION

0 comments:

Post a Comment