Sekilas Tentang Sujud Tilawah


Seringkali saat membaca Al-Qur’an, kita dapati beberapa ayat yang ditandai sebagai “al-sajdah”, yang bearti ayat tersebut termasuk ayat sajdah dimana kita disyari’atkan secara ijma’ untuk bersujud saat melewatinya, dan sujud ini disebut sujud tilawah (bacaan). Terkait hukum syari’at ini apakah termasuk kategori wajib atau sunah, terdapat perbedaan pendapat diantara para Ulama’. Mayoritas ulama’ tidak mewajibkannya tapi hanya mensunahkannya. Pendapat ini adalah pendapat Shahabat Umar Ibn al-Khotthob, Ibn Abbas, ‘Imran Ibn Hashin, Imam Malik, Auza’i, Syafi’i, Ahmad Ibn Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur, Dawud al-Dzahiri dan yang lainnya rahimahumulloh ajma’in. Hanya sebagian kecil ulama’ yang mewajibkannya, termasuk diantaranya adalah Imam Hanafi.

Imam Hanafi berhujjah dengan surah al-Insyiqaq: 20-21 yang berbunyi:

فَمَا لَهُمۡ لَا يُؤۡمِنُونَ (20) وَإِذَا قُرِئَ عَلَيۡهِمُ ٱلۡقُرۡءَانُ لَا يَسۡجُدُونَۤ۩ (21)

Mengapa mereka tidak mau beriman, dan apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud"

Ulama’ jumhur (mayoritas) beralasan dengan apa diriwayatkan dari Umar Ibn al-Khotthob t, bahwasanya beliau pernah berkhotbah di mimbar pada hari Jum’at, kemudian membaca surah al-Naml sehingga beliau sampai pada ayat sajdah. Beliau pun bersujud dan diikuti pula oleh para jama’ah. Kemudian pada hari Jum’at berikutnya, shohabat Umar juga membaca surah yang sama. Saat beliau sampai pada ayat sajdah, beliau t bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّمَا نَمَرُّ بِالسَّجْدَةِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ، ولم يسجد عمر

Wahai manusia sekalian, sesungguhnya kita sedang melewati ayat sajdah, maka barangsiapa bersujud maka ia akan mendapatkan pahala, dan barangsiapa tidak bersujud maka tidak ada dosa baginya”, beliau pun akhirnya tidak bersujud.

Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori. Sehingga jelas bagi kita bahwa perbuatan dan perkataan Shahabat Umar ibn al-khatthab bisa menjadi dalil yang dzahir/nyata.

Disebutkan juga dalam riwayat Bukhari dan Muslim, bahwasanya Shahabat Zaid ibn Tsabit pernah membacakan surah al-Najm (yang mengandung ayat sajdah) kepada Nabi ﷺ dan Nabi pun tidak bersujud. Akan tetapai dalam kesempatan yang lain, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhori-Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersujud saat membaca surah al-Najm. Maka perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa sujud tilawah bukan termasuk sesuatu yang wajib. Sedangkan al-Insyiqaq: 20-21 yang dipakai dalil oleh kalangan Hanafiah tentang wajibnya sujud tilawah, maka menurut Jumhur, ayat itu hanya berlaku untuk orang-orang kafir (Mugnil Muhtaj, I/441).

Bilangan Ayat al-Sajdah

Menurut Imam Syafi’i dan jumhur Ulama’, ayat-ayat sajdah berjumlah 14 tempat, yaitu:

1. Al-A’raf: 206

إِنَّ ٱلَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ لَا يَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِهِۦ وَيُسَبِّحُونَهُۥ وَلَهُۥ يَسۡجُدُونَۤ۩ (206)
206. Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nya-lah mereka bersujud

2. Al-Ra’du: 15

وَلِلَّهِۤ يَسۡجُدُۤ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ طَوۡعٗا وَكَرۡهٗا وَظِلَٰلُهُم بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡأٓصَالِ۩ (15)
15. Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari

3. Al-Nahl: 49 (bersujud setelah ayat 50)

وَلِلَّهِۤ يَسۡجُدُۤ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِ مِن دَآبَّةٖ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَهُمۡ لَا يَسۡتَكۡبِرُونَ (49) يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوۡقِهِمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ۩ (50)
49. Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri
50. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka)

4. Al-Isra’: 107 (bersujud setelah ayat 109)

قُلۡ ءَامِنُواْ بِهِۦٓ أَوۡ لَا تُؤۡمِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ مِن قَبۡلِهِۦٓ إِذَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡهِمۡ يَخِرُّونَۤ لِلۡأَذۡقَانِۤ سُجَّدٗاۤ (107) وَيَقُولُونَ سُبۡحَٰنَ رَبِّنَآ إِن كَانَ وَعۡدُ رَبِّنَا لَمَفۡعُولٗا (108) وَيَخِرُّونَ لِلۡأَذۡقَانِ يَبۡكُونَ وَيَزِيدُهُمۡ خُشُوعٗا۩ (109)
107. Katakanlah: "Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud
108. dan mereka berkata: "Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi"
109. Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu´

5. Maryam: 58

أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّ‍ۧنَ مِن ذُرِّيَّةِ ءَادَمَ وَمِمَّنۡ حَمَلۡنَا مَعَ نُوحٖ وَمِن ذُرِّيَّةِ إِبۡرَٰهِيمَ وَإِسۡرَٰٓءِيلَ وَمِمَّنۡ هَدَيۡنَا وَٱجۡتَبَيۡنَآۚ إِذَا تُتۡلَىٰ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُ ٱلرَّحۡمَٰنِ خَرُّواْۤ سُجَّدٗاۤ وَبُكِيّٗا۩ (58)
58. Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis

6. Al-Hajj: 18

أَلَمۡ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ يَسۡجُدُۤ لَهُۥۤ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَن فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱلشَّمۡسُ وَٱلۡقَمَرُ وَٱلنُّجُومُ وَٱلۡجِبَالُ وَٱلشَّجَرُ وَٱلدَّوَآبُّ وَكَثِيرٞ مِّنَ ٱلنَّاسِۖ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيۡهِ ٱلۡعَذَابُۗ وَمَن يُهِنِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِن مُّكۡرِمٍۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَفۡعَلُ مَا يَشَآءُ۩ (18)
18. Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki

7. Al-Hajj: 77

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱرۡكَعُواْ وَٱسۡجُدُواْۤ وَٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمۡ وَٱفۡعَلُواْ ٱلۡخَيۡرَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ۩ (77)
77. Hai orang-orang yang beriman, ruku´lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan

8. Al-Furqon: 60

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ٱسۡجُدُواْۤ لِلرَّحۡمَٰنِ قَالُواْ وَمَا ٱلرَّحۡمَٰنُ أَنَسۡجُدُ لِمَا تَأۡمُرُنَا وَزَادَهُمۡ نُفُورٗا۩ (60)
60. Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Sujudlah kamu sekalian kepada yang Maha Penyayang", mereka menjawab: "Siapakah yang Maha Penyayang itu? Apakah kami akan sujud kepada Tuhan Yang kamu perintahkan kami (bersujud kepada-Nya)?", dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman)

9. Al-Naml: 25 (bersujud setelah ayat 26)

أَلَّاۤ يَسۡجُدُواْۤ لِلَّهِ ٱلَّذِي يُخۡرِجُ ٱلۡخَبۡءَ فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَيَعۡلَمُ مَا تُخۡفُونَ وَمَا تُعۡلِنُونَ (25) ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ ٱلۡعَرۡشِ ٱلۡعَظِيمِ۩ (26)
25. Agar mereka tidak menyembah Allah Yang mengeluarkan apa yang terpendam di langit dan di bumi dan Yang mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan
26. Allah, tiada Tuhan Yang disembah kecuali Dia, Tuhan Yang mempunyai ´Arsy yang besar"

10. Al-Sjadah: 15

إِنَّمَا يُؤۡمِنُ بِ‍َٔايَٰتِنَا ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُواْ بِهَا خَرُّواْۤ سُجَّدٗاۤ وَسَبَّحُواْ بِحَمۡدِ رَبِّهِمۡ وَهُمۡ لَا يَسۡتَكۡبِرُونَ۩ (15)
15. Sesungguhnya orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong

11. Fushshilat: 37 (bersujud setelah ayat 38)

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِ ٱلَّيۡلُ وَٱلنَّهَارُ وَٱلشَّمۡسُ وَٱلۡقَمَرُۚ لَا تَسۡجُدُواْ لِلشَّمۡسِ وَلَا لِلۡقَمَرِ وَٱسۡجُدُواْۤ لِلَّهِۤ ٱلَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ (37) فَإِنِ ٱسۡتَكۡبَرُواْ فَٱلَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُۥ بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ وَهُمۡ لَا يَسۡ‍َٔمُونَ۩ (38)
37. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah
38. Jika mereka menyombongkan diri, maka mereka (malaikat) yang di sisi Tuhanmu bertasbih kepada-Nya di malam dan siang hari, sedang mereka tidak jemu-jemu

[Catatan] Menurut Imam Syafi’i, lokasi sujudnya adalah setelah ayat 38. Pendapat ini sesuai pendapat Sa’id ibn al-Musayyab, Muhammad ibn Sirin, Abi Wa’il Syaqiq ibn Salamah, Sufyan al-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad dan Ishaq ibn Rohawaih. Pendapat yang lain mengakatan bahwa sujudnya adalah setelah ayat 37. Menurut Ibn al-Mundzir, pendapat ini adalah pendapat shahabat Umar ibn al-Khotthob, Hasan al-Bashri, para murid Abdullah ibn Mas’ud, Ibrahim al-Nakho’i, Abi Sholih, Zubeir ibn al-Harts, Malik ibn Anas, al-Laits ibn Sa’d dan sebagian kecil murid Imam Syafi’i.

12. Al-Najm: 62

وَتَضۡحَكُونَ وَلَا تَبۡكُونَ (60) وَأَنتُمۡ سَٰمِدُونَ (61)  فَٱسۡجُدُواْۤ لِلَّهِۤ وَٱعۡبُدُواْ۩ (62)
60. Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis
61. Sedang kamu melengahkan(nya)
62. Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)

13. Al-Insyiqoq: 21

فَمَا لَهُمۡ لَا يُؤۡمِنُونَ (20) وَإِذَا قُرِئَ عَلَيۡهِمُ ٱلۡقُرۡءَانُ لَا يَسۡجُدُونَۤ۩ (21)
20. Mengapa mereka tidak mau beriman
21. dan apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud

14. Al-‘Alaq: 19

كَلَّا لَا تُطِعۡهُ وَٱسۡجُدۡۤ وَٱقۡتَرِب۩ (19)
19. sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)

Sedangkan surah Shod:24 (وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ), menurut madzhab Syafi’i, bukan termasuk sujud tilawah, melainkan sujud syukur karena diterimanya taubat Nabi Dawud Alaihi al-Salam. Sehingga sujud pada surah Shod ini hukumnya haram (bahkan bisa sampai batal) dikerjakan dalam sholat, walaupun sunnah jika dikerjaan dalam kondisi diluar sholat.

Menurut Imam Hanafi, ayat sajdah terdapat pada 14 ayat. Hanya saja, beliau tidak memasukkan al-Hajj:77, dan memasukkan Shod:24. Tentang pendapatnya Imam Ahmad, terdapat dua riwayat. Salah satunya adalah sama persis dengan pendapat Imam Syafi’i, dan pendapat satunya lagi menyebutkan ada 15 ayat, dimana beliau memasukkan juga surah Shod:24. Imam Maliki juga terdapat dua riwayat tentang beliau. Satu pendapat mengakatan bahwa Imam Maliki memiliki pendapat yang sama dengan Imam Syafi’i. Pendapat lainnya –yang paling masyhur di kalangan Malikiyah- menyebutkan bahwa hanya ada 11 tempat dari ayat  sajdah. Beliau tidak memasukkan Al-Najm:62, Al-Insyiqoq:21, dan Al-‘Alaq:19. Pendapat kedua dari Imam Maliki ini adalah sama dengan pendapat terdahulu Imam Syafi’i, atau yang lebih terkenal dengan sebutan Qoul Qodim.

Syarat Sujud Tilawah

Syarat sujud tilawah ialah seperti syarat sholat sunnah, yaitu harus suci dari hadats dan najis, menghadap qiblat, dan menutup aurot. Jika bersujudnya dalam kondisi perjalanan, maka diperbolehkan untuk tidak menghadap qiblat, seperti halnya sholat sunnah.

Praktik Sujud Tilawah

Kondisi orang yang bersujud terdapat dua kemungkinan:

1. Diluar sholat

Dalam kondisi tidak sedang sholat ini, maka saat dia akan bersujud tilawah, dia harus niat sujud tilawah yang disertai takbirotul ihram dan mengangkat kedua tangan, seperti halnya takbirotul ihram dalam sholat. Kemudian dia bertakbir lagi yang diikuti menurunkan badan untuk bersujud dan tidak disertai mengangkat tangan. Sujudnya dilakukan sekali saja dan seperti sujud sholat dalam masalah kewajiban-kwajiban dan kesunahan-kesunahannya. Setalah itu, dia mengangkat kepalanya sambil membaca takbir dengan tidak disertai mengangkat tangan, kemudian duduk lalu salam seperti salam dalam sholat. Sedangkan tasbih yang dibaca saat sujud ialah:

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Perlu diketahui bahwa takbir yang kedua dan ketiga hukumnya sunah dan tidak termasuk syarat dari sujud tilawah. Sedangkan takbir yang pertama (takbirotul-ihram) maka ada 3 pendapat dari para ashhab Imam Syafi’i. (1) Pendapat yang paling adzhar dan paling banyak diikuti menyebutkan bahwa takbirotul ihram ini termasuk rukun yang tidak menjadi sah sujud tilawahnya tanpa takbir ini. (2) Pendapat dari Syeikh Abi Muhammad al-Juwaini mengatakan bahwa takbirotul ihram ini hukumnya sunah. (3) Takbirotul ihram ini tidak termasuk kesunahan.

Jika orang yang mau bersujud tilawah tadi dalam keadaan berdiri, maka ia bisa langsung bertakbirotul-ihram saat masih berdiri. Sedangkan jika ia sedang duduk, menurut pendapat sekelompok dari madzhab Syafi’i, ia disunahkan untuk berdiri terlebih dahulu kemudian baru bertakbirotul-ihram. Pendapatkan ini diakui oleh beberapa imam dari kalangan madzhab Syafi’i, diantaranya Syeikh Abu Muhammad al-Juwaini, al-Qodli Husein, dan Imam Abu al-Qasim al-Rafi’i. Akan tetapi, menurut Imam Haromain, kesunahan berdiri terlebih dahulu ini tidak memiliki dasar yang kuat. Sehingga pendapat yang diikuti oleh jumhur Ulama’ menyebutkan bahwa ia bisa langsung takbirotul-ihram walaupun dalam kondisi duduk dan tidak disunahkan untuk berdiri terlebih dahulu. (Tuhfatul Muhtaj wa hawasyi Syarwani, 2/214)

Terkait masalah salam setelah sujud tilawah, menurut pendapat yang paling shohih dan adhhar, salam tadi menjadi syarat seperti halnya takbirotul ihram yang harus ada dalam sujud tilawah. Walaupun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa tidak diperlukan salam dalam sujud tilawah.

2. Didalam sholat

Jika dalam kondisi sholat, maka sujud tilawah tidak diawali dengan takbirotul ihram, melainkan hanya takbir untuk sujud dan tidak disertai mengangkat tangan. Tasbih yang dibaca sama seperti tasbih yang disebutkan sebelumnya. Setelah selesai sujud, langsung bertakbir dan berdiri dengan tidak didahului duduk istirohah dan tidak disertai mengangkat tangan. Dia juga tidak diwajibkan untuk niat sujud tilawah seperti yang disampaikan oleh Imam Ibn al-Rif’ah atas ittifaq (kesepakatan) akan hal itu. Akan tetapi menurut satu pendapat yang lain –seperti dalam Nihayah-, dia masih perlu niat dengan tanpa melafadzkan dan takbirotul ihram. (Tuhfatul Muhtaj wa hawasyi Syarwani, 2/215)

Referensi:
  • التبيان في آداب حملة القرآن للامام أبي زكريا محيي الدين يحيى بن شرف النووي (المتوفى: 676هـ)
  • تحفة المحتاج في شرح المنهاج للامام أحمد بن محمد بن علي بن حجر الهيتمي السعدي الأنصاري، شهاب الدين شيخ الإسلام، أبو العباس (المتوفى: 974هـ)
  • حاشية الإمام عبد الحميد الشرواني على تحفة المحتاج في شرح المنهاج
  • مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج للامام شمس الدين، محمد بن أحمد الخطيب الشربيني الشافعي (المتوفى: 977هـ)
  • نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج للامام شمس الدين محمد بن أبي العباس أحمد بن حمزة شهاب الدين الرملي (المتوفى: 1004هـ)



CONVERSATION

0 comments:

Post a Comment