Tinjauan Hukum Fiqh Terkait Bisnis MLM (Multi-level marketing) dan Paytren

Karena semakin maraknya dan meluasnya bisnis Paytren di kalangan masyarakat, bahkan merasuk juga ke lapisan santri-santri pesantren, maka para Kiai muda yang mempunya ghiroh Islam tinggi bergegas untuk berdiskusi (=bahtsul masa’il) dalam merespon model bisnis yang dipelopori salah satu ustdaz terkenal itu dalam bingkai hukum Islam (fiqh). Beginilah para santri dan kiai -dengan keluguan dan keikhlasan mereka- dalam merespon apa yang muncul di tengah-tengah masyarkat. Mereka berusaha menjadikan kitab kuning (al-kutub al-mu’tabaroh) yang mereka pelajari dulu senantiasa menjadi pegangan (bahkan senjata) bagi mereka dalam menjalani hidup, memandang dunia, mengais rizki, sekaligus dalam berdakwah. Hasil kajian mereka nantinya didengar atau tidak, itu urusan lain. Karena yang menjadi tugas mereka adalah menyampaikan pandangan Islam yang sesungguhnya, Islam ala manhaj ahl al-sunnah wal-jama’ah, seperti Firman Allah:

فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

"Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya (yaitu dengan mengajarkan kepada kaumnya itu hukum-hukum agama yang telah dipelajarinya) supaya mereka itu dapat menjaga dirinya (dari siksaan Allah)." (QS. At-Taubah 9: Ayat 122, +Tafsir Jalalain)

Khusus pada pembahasan kali ini, kami perlu mengungkapkan kembali kajian tentang MLM (Multi-level marketing), karena pada bisnis Paytren terkait dan mengandung bisnis berbasis MLM. Sehingga kami akan membaginya menjadi dua bagian: hukum MLM secara umum dan hukum Paytren secara khusus.

Hukum Bisnis MLM

MLM (Multi-level marketing; pemasaran berjenjang) adalah strategi pemasaran di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut. Tenaga penjual yang direkrut tersebut dikenal dengan anggota "downline". Istilah lain yang digunakan untuk MLM adalah penjualan piramida, pemasaran jaringan, dan pemasaran berantai. Menurut Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat, beberapa perusahaan yang menggunakan sistem pemasaran berjenjang telah mengeksploitasi anggota jaringan mereka dan tidak sesuai dengan skema piramida.

Dalam bisnis ini dikenal istilah promotor dan bawahan. Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.
Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Banyaknya bonus didapat dari omzet penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya. Sebaliknya, pada permainan uang bonus didapat dari perekrutan, bukan omzet penjualan. Kesulitan membedakan pemasaran berjenjang dengan permainan uang terjadi karena bonus yang diterima berupa gabungan dengan komposisi tertentu antara bonus perekrutan dan komisi omzet penjualan.

Terkait hukum MLM ini, pada tahun 2000 M telah diadakan Bahtsul Masa’il antar pondok pesantren se-Jawa dan Madura di PP MUS Sarang, Rembang. Berikut hasil keputusannya.

Pertanyaan:
a. Termasuk kategori aqad apakah praktek MLM tersebut?
b. Apakah praktek tersebut diatas dapat dibenarkan oleh syara’?
c. Apabila tidak boleh bagaimanakah solusi bagi orang yang telah menjadi anggota MLM?
(dari PP. Al-Falah Ploso Kediri)

Jawaban A
Praktek tersebut temasuk Ju’alah (komisi) dan Bai’ (jual-beli) yang fasid (rusak)

Ju’alah fasidah karena:
1. Amalnya tidak ada kulfah (beban)
2. Iwadlnya (upah) tidak maklum (dalam dongkraannya)
3. Ada syarat bai’ dalam akad

Bai’ fasid karena dijadikan syarat dalam akad Ju’alah

Ibarat:

1. I’anatut Tholibin Juz: III Hal: 123
(وعبارته): وهي بتثليث الجيم شرعا التزام عوض معلوم على عمل معين او مجهول عسر علمه وأركانها اجمالا أربعة : الركن الأول العاقد وهو الملتزم للعوض ولو غير المالك والعامل – الى أن قال – الركن الثانى الصيغة وهو من طرف الجاعل لا العامل – الى ان قال – الركن الثالث الجعل وشرط فيه ما شرط فى الثمن فما لايصح ثمنا لكونه مجهولا او نجسا لايصح جعله جعلا ويستحق العامل أجرة المثل فى المجهول والنجس المقصود – الى أن قال – الركن الرابع العمل وشرط فيه كلفة وعدم تعينه فلا جعل فيما لاكلفة فيه . (اعانة الطالبين الجزء الثالث ص 123)

2. Alfiqh ‘alal madzahib al-arba’ah Juz: II Hal: 228
(وعبارته): الحالة الخامسة : أن يكون الشرط مما لايقتضيه العقد ولم يكن لمصلحته وليس شرطا فى صحته او كان لغوا ، وذلك هو الشرط الفاسد الذى يضر بالعقد ، كما اذا قال له بعتك بستانا هذا بشرط ان تبيعنى دارك ، او تقرضنى كذا ، او تعطينى فائدة مالية . وانما يبطل العقد بشرط ذلك اذا كان الشرط فى صلب العقد ، أما اذا كان قبله ولو كتابة فإنه يصح إهـ   (كتاب الفقه على المذاهب الأربعة الجزء الثانى ص 228)

3. Hasyiyah Al-Syarqowi Juz: II Hal: 53
 (وعبارته): ( وبيع بشرط ) كبيع بشرط بيع او قرض للنهي عنه فى خبر أبى داود وغيره ( قوله كبيع بشرط الخ ) كبعتك ذاالعبد بألف بشرط أن تبيعنى دارك بكذا ، او تقرضنى مائة من الدراهم ، ثم ان أوقعوا العقد الثانى بأن باعه الدار أو أقرضه الدراهم مع علمهما بفساد الأول صح والا فلا ومحل فساد الأول ان وقع الشرط فى صلب العقد والا فلا يضر إهـ .(حاشية الشرقاوى الجزء الثانى ص 53)

Jawaban B

Tidak dibenarkan (haram)

Ibarat:

1. Ghoyatu talkhishil murod Hal: 122
(وعبارته): (مسئلة) تعاطى العقود الفاسدة حرام اذا قصد بها تحقيق حكم شرعي ويأثم العالم بذلك ويعزر لا ما صدر عنه تلاعبا او لم يقصد به تحقيق حكم لم يثبت مقتضاه عليه إهـ (غاية تلخيص المراد ص 122)

2. Al–Asybah wan nadhoir Hal: 287
(وعبارته): القاعدة الخامسة تعاطى العقود الفاسدة حرام كما يؤخذ من كلام الأصحاب فى عدة مواضع إهـ (الأشباه والنظائر ص 287)

Jawaban C
Karena dia sudah melakukan praktek akad yang tidak sah maka dia wajib keluar dari sistem tersebut dan bila sudah menerima barang dan komisi maka wajib mangembalikannya. Dan dia hanya berhak mendapat ujroh mitsl (upah sepatutnya).
Catatan:
Bagi seluruh Kaum Muslimin harap waspada dengan praktek semacam ini, karena ada diantara sistem semacam ini yang melakukan penipuan.

Ibarat:

1. Asnal Matholib Juz:II Hal: 3
(فعلى الأول) وهو عدم صحة البيع بالمعاطاة (المقبوض بها كالمقبوض بالبيع الفاسد فيطالب كل صاحبه بما دفع اليه ان بقي وببدله ان تلف. (أسنى المطالب الجزء الثانى ص 3)

2. Al- Hawi Lil-Fatawi Juz: I Hal: 109
(وعبارته): اعلم ان كل من ارتكب معصية لزمه المبادرة الى التوبة منها والتوبة من حقوق الله يشترط فيها ثلاثة أشياء أن يقلع عن المعصية فى الحال وان يندم على فعلها وان يعزم ان لايعود اليها ، والتوبة من حقوق الآدميين يشترط هذه الثلاثة ورابع وهو رد الظلامة الى صاحبها وطلب عفوه عنها والإبراء منها ( الحاوى للفتاوى الجزء الأول ص 109 )

Hukum Bisnis Paytren

Pada dasarnya, bisnis paytren terdiri dari dua mitra:

1). Mitra pengguna, biaya pendaftaran cukup dengan Rp 20.000 - 50.000 ribu, namun hanya bisa melakukan transaksi pulsa dan voucher game.
2). Mitra pebisnis, biaya pendaftaran minimal sebesar Rp 350.000 ribu (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan bisa bertransaksi berbagai macam pembayaran, seperti pulsa, token, tiket, bpjs, kredit dan lain-lain, serta bisa mengikuti bisnis jaringan dengan keuntungan sebagai berikut:
  1. Komisi Sponsor, dimana mitra memperoleh komisi Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap kali merekrut member baru (downline) atas lisensi kita.
  2. Komisi Leadership, dimana mitra menjadikan setiap dua downline yang ia rekrut langsung (generasi 1) menjadi dua bagian; yaitu kaki kanan dan kiri, dan dari setiap pasangan kanan dan kiri yang terbentuk tersebut, ia mendapatkan komisi Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), namun dibatasi maksimal Rp 300rb/hari atau 12 (dua belas) pasang.
  3. Bonus Generasi Leadership, dimana setiap downline dari level/generasi 1-10 saat berhasil membuat pasangan, maka mitra (upline) akan memperoleh Rp 1.000 (seribu rupiah) untuk tiap pasangan. 
  4. Bonus Generasi Sponsor, dimana mitra memperoleh Rp 2.000 (dua ribu rupiah) setiap kali downline-nya dari generasi 1-10 merekrut member baru.
  5. Cashback, dimana mitra mendapat 5-17% dari keuntungan paytren yang diperoleh dari setiap transaksi yang mitra lakukan, juga yang dilakukan downline-nya dari generasi 1-10.
Jadi sangat jelas, disana ada pendapatan mitra yang berasal dari rekrutmen dan/atau transaksi orang lain, alias tidak hanya berasal dari dirinya sendiri.


Oleh karena itu, setelah para Kiai-santri yang terkumpul dalam PISS-KTB (Pustaka Ilmu Sunni Salafiah – Kenapa Takut Bid’ah) melakukan diskusi panjang, mengamati, memperhatikan serta menyimak semua informasi yang disuguhkan pelaku bisnis ini, mereka berkesimpulan bahwa hukum bisnis ini adalah HARAM (sama halnya dengan hukum bisnis yang berbasis MLM). Dan hukum ini berlaku mengikat sampai ada pelaku bisnis dan/atau pemangku dewan syari'ah bisnis ini ada yang mampu menampilkan ibaroh mu'tabaroh yang bisa menghilangkan semua illat (alasan) atas keharamannya.

Berikut adalah alasan dan illat atas ‘keharaman’ bisnis paytren:
  1. Ada dua transaksi dalam satu akad saat mendaftar (jual beli+ju’alah), yang hukumnya dilarang. Karena dalam praktiknya, pembeli membeli produk berlisensi dijadikan syarat ju’alah paytren, ini tentu terlarang karena menimbulkan ghoror dan ketidak-jelasan iwad dalam jual-belinya. Bonus yang diproleh tidak dapat dianggap hadiah, karena sudah disebutkan dalam perjanjian saat pertama kali mendaftar (beli paytren berlisensi) secara otomatis dalam sistemnya, dan tidak ada ceritanya saat membeli paket mitra pebisnis tapi tidak dapat mengikuti MLM untuk mendapatkan bonus dengan mencari downline-downline terlebih dahulu.
  2. Ada income pasif, yaitu pendapatan yang bukan dari amal kerja sendiri melainkan berasal dari/disebabkan oleh rekruitmen dan transaksi dari orang lain/downline.
  3. Berpotensi adanya dloror (kerugian) bagi sebagian orang yang tidak memperoleh downline baru padahal sudah terlanjur membayar. Walaupun dia masih bisa menggunakan aplikasinya, tetapi penggunaannya harus menyimpan saldo (modal) terlebih dahulu. Ditambah fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa keuntungan transaksi pribadi sebenarnya relatif lebih kecil dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari bisnis MLM-nya.
  4. Adanya ketidakadilan dan ghoror, maksudnya bonus/casback tidak hanya sesuai transaksi usaha sendiri, melainkan juga tergantung jumlah rekruitmen dan transaksi dari downline yang dimilikinya.
  5. Dapat menyebabkan kezaliman berantai karena sistem MLM yang bonusnya cukup menggiurkan jika memiliki downline, maka anggota akan berusaha merekrut anggota baru agar mendapatkan keuntungan, begitu juga bawahannya dan seterusnya tiada hentinya, padahal keuntungan yang terus mengalir itu berasal dari amal orang lain.
Pengamatan kami, semua member bahkan petinggi bisnis ini dalam promonya hanya memamerkan kemudahan transaksi lewat aplikasinya, padahal keuntungan besar yang dapat terus mengalir itu karena sistem jaringan MLM-nya dan itu mayoritas yang diburu anggota.


Kumpulan ibarat:

1. Anwar al-Buruq (3/261):
(ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺍﻟﺴﺎﺩﺱ ﻭﺍﻟﺨﻤﺴﻮﻥ ﻭﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺑﻴﻦ ﻗﺎﻋﺪﺓ ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﻗﺎﻋﺪﺓ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻪ ﻣﻌﻪ ‏) ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺟﻤﻌﻮﺍ ﺃﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻚ ﺟﺺ ﻣﺸﻨﻖ ﻓﺎﻟﺠﻴﻢ ﻟﻠﺠﻌﺎﻟﺔ ﻭﺍﻟﺼﺎﺩ ﻟﻠﺼﺮﻑ ﻭﺍﻟﻤﻴﻢ ﻟﻠﻤﺴﺎﻗﺎﺓ ﻭﺍﻟﺸﻴﻦ ﻟﻠﺸﺮﻛﺔ ﻭﺍﻟﻨﻮﻥ ﻟﻠﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻟﻘﺎﻑ ﻟﻠﻘﺮﺍﺽ ﻭﺍﻟﺴﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﻻﺷﺘﻤﺎﻟﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺼﻴﻞ ﺣﻜﻤﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺒﺔ ﻭﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﺑﺎﻻﻋﺘﺒﺎﺭ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﻻ ﻳﻨﺎﺳﺐ ﺍﻟﻤﺘﻀﺎﺩﻳﻦ ﻓﻜﻞ ﻋﻘﺪﻳﻦ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺗﻀﺎﺩ ﻻ ﻳﺠﻤﻌﻬﻤﺎ ﻋﻘﺪ ﻭﺍﺣﺪ ﻓﻠﺬﻟﻚ ﺍﺧﺘﺼﺖ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﺟﺘﻤﺎﻋﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻛﺎﻹﺟﺎﺭﺓ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﻟﻠﺰﻭﻡ ﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﻭﺫﻟﻚ ﻳﻨﺎﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻹﺟﺎﺯﺓ ﻣﺒﻨﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﻲ ﺍﻟﻐﺮﺭ ﻭﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ﻟﻪ ﻭﺫﻟﻚ ﻣﻮﻓﻖ ﻟﻠﺒﻴﻊ (انوار البروق 3/261)

2. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (9/271):
ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ : 4 - ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﺎﻥ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺒﻴﻮﻉ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻬﺎ ، ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﺛﻼﺙ ﺭﻭﺍﻳﺎﺕ - ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ - ﺍﻟﻨﻮﻉ ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ : ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺑﻴﻌﺎ ﺁﺧﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ : - ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﻃﺮﻳﻘﺘﻴﻦ : ﺍﻷﻭﻟﻰ : ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺑﻴﻌﺎ ﺁﺧﺮ ﻭﻻ ﻳﺤﺪﺩ ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻭ ﺍﻟﺜﻤﻦ . ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺼﺢ ﻣﻦ ﻭﺟﻬﻴﻦ . ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻧﻪ ﻣﻦ " ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺸﺮﻁ " ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ . ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ، ﻭﻫﺬﺍ ﺑﺎﻹﺿﺎﻓﺔ ﺇﻟﻰ ﻛﻮﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻷﻛﺜﺮ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺑﻴﻌﺎ ﺁﺧﺮ ﻭﻳﺤﺪﺩ ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺜﻤﻦ ، ﻛﺄﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺑﻌﺘﻚ ﺩﺍﺭﻱ ﻫﺬﻩ ﺑﺄﻟﻒ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﺒﻴﻌﻨﻲ ﺩﺍﺭﻙ ﺑﺄﻟﻒ ﻭﺧﻤﺴﻤﺎﺋﺔ ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﺸﺘﺮﻱ ﻣﻨﻲ ﺩﺍﺭﻱ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﺑﺄﻟﻒ ﻭﺧﻤﺴﻤﺎﺋﺔ . ﻭﻗﺪ ﺻﺮﺡ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺑﺄﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ . ﻭﻫﻮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺸﺮﻁ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﻨﺒﻮﻳﺔ .( ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ 9/271)

3. Al-Fiqh ‘Ala al-Madzhahib al-Arba’ah (2/228):
‏( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ‏) : ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﺍﻟﺨﺎﻣﺴﺔ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﻣﻤﺎ ﻻﻳﻘﺘﻀﻴﻪ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻭﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻤﺼﻠﺤﺘﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﺷﺮﻃﺎ ﻓﻰ ﺻﺤﺘﻪ ﺍﻭ ﻛﺎﻥ ﻟﻐﻮﺍ ، ﻭﺫﻟﻚ ﻫﻮ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ ﺍﻟﺬﻯ ﻳﻀﺮ ﺑﺎﻟﻌﻘﺪ ، ﻛﻤﺎ ﺍﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﻟﻪ ﺑﻌﺘﻚ ﺑﺴﺘﺎﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﺑﺸﺮﻁ ﺍﻥ ﺗﺒﻴﻌﻨﻰ ﺩﺍﺭﻙ ، ﺍﻭ ﺗﻘﺮﺿﻨﻰ ﻛﺬﺍ ، ﺍﻭ ﺗﻌﻄﻴﻨﻰ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻣﺎﻟﻴﺔ . ﻭﺍﻧﻤﺎ ﻳﺒﻄﻞ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺑﺸﺮﻁ ﺫﻟﻚ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﻓﻰ ﺻﻠﺐ ﺍﻟﻌﻘﺪ ، ﺃﻣﺎ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻗﺒﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﺢ ﺇﻫـ (ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ 2/228)

4. Hasyiah al-Syarqowi (2/53):
‏( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ‏) : ‏( ﻭﺑﻴﻊ ﺑﺸﺮﻁ ‏) ﻛﺒﻴﻊ ﺑﺸﺮﻁ ﺑﻴﻊ ﺍﻭ ﻗﺮﺽ ﻟﻠﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﻓﻰ ﺧﺒﺮ ﺃﺑﻰ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﻏﻴﺮﻩ ‏( ﻗﻮﻟﻪ ﻛﺒﻴﻊ ﺑﺸﺮﻁ ﺍﻟﺦ ‏) ﻛﺒﻌﺘﻚ ﺫﺍﺍﻟﻌﺒﺪ ﺑﺄﻟﻒ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﺗﺒﻴﻌﻨﻰ ﺩﺍﺭﻙ ﺑﻜﺬﺍ ، ﺍﻭ ﺗﻘﺮﺿﻨﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ، ﺛﻢ ﺍﻥ ﺃﻭﻗﻌﻮﺍ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺑﺄﻥ ﺑﺎﻋﻪ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﺃﻭ ﺃﻗﺮﺿﻪ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ﻣﻊ ﻋﻠﻤﻬﻤﺎ ﺑﻔﺴﺎﺩ ﺍﻷﻭﻝ ﺻﺢ ﻭﺍﻻ ﻓﻼ ﻭﻣﺤﻞ ﻓﺴﺎﺩ ﺍﻷﻭﻝ ﺍﻥ ﻭﻗﻊ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﻓﻰ ﺻﻠﺐ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻭﺍﻻ ﻓﻼ ﻳﻀﺮ ﺇﻫ (ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻗﺎﻭﻱ 2/53)

5. Ihya’ Ulum al-Din (2/76):
ﻓﻜﻞ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻀﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻞ ﻓﻬﻮ ﻇﻠﻢ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﺄﺧﻴﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ، ﻭﺍﻟﻀﺎﺑﻂ ﺍﻟﻜﻠﻲ ﻓﻴﻪ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺤﺐ ﻷﺧﻴﻪ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﺤﺐ ﻟﻨﻔﺴﻪ ، ﻓﻜﻞ ﻣﺎ ﻋﻮﻣﻞ ﺑﻪ ﻭﺷﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺛﻘﻞ ﻋﻠﻰ ﻗﻠﺒﻪ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻣﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻪ ﺑﻞ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻮﻱ ﻋﻨﺪﻩ ﺩﺭﻫﻤﻪ ﻭﺩﺭﻫﻢ ﻏﻴﺮﻩ (ﺇﺣﻴﺎﺀ ﻋﻠﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ ‏76/2)

6. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (11/158):
ﺩ - ﺍﻟﺘَّﻐْﺮِﻳﺮُ : ٩ - ﻫُﻮَ ﺇِﻳﻘَﺎﻉُ ﺍﻟﺸَّﺨْﺺِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻐَﺮَﺭِ، ﺃَﻱِ : ﺍﻟْﺨَﻄَﺮِ، ﻛَﺄَﻥْ ﻳُﻮﺻَﻒَ ﺍﻟْﻤَﺒِﻴﻊُ ﻟِﻠْﻤُﺸْﺘَﺮِﻱ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺻِﻔَﺘِﻪِ ﺍﻟْﺤَﻘِﻴﻘِﻴَّﺔِ ﻟِﺘَﺮْﻏِﻴﺒِﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌَﻘْﺪِ . ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻏَﺮَّ ﺃَﺣَﺪُ ﺍﻟْﻌَﺎﻗِﺪَﻳْﻦِ ﺍﻵْﺧَﺮَ، ﻭَﺗَﺤَﻘَّﻖَ ﺃَﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊِ ﻏَﺒْﻨًﺎ ﻓَﺎﺣِﺸًﺎ ‏( ٣ ‏) ﻓَﻠِﻠْﻤَﻐْﺒُﻮﻥِ ﺃَﻥْ ﻳَﻔْﺴَﺦَ ﺍﻟْﻌَﻘْﺪَ ‏( ٤ ‏) (ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺍﻟﻜﻮﻳﺘﻴﺔ 11 ﺹ 158)

7. I’anah al-Tholibin (3/123):
( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ‏) : ﻭﻫﻲ ﺑﺘﺜﻠﻴﺚ ﺍﻟﺠﻴﻢ ﺷﺮﻋﺎ ﺍﻟﺘﺰﺍﻡ ﻋﻮﺽ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻞ ﻣﻌﻴﻦ ﺍﻭ ﻣﺠﻬﻮﻝ ﻋﺴﺮ ﻋﻠﻤﻪ ﻭﺃﺭﻛﺎﻧﻬﺎ ﺍﺟﻤﺎﻻ ﺃﺭﺑﻌﺔ : ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﺍﻟﻌﺎﻗﺪ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻠﺘﺰﻡ ﻟﻠﻌﻮﺽ ﻭﻟﻮ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺎﻟﻚ ﻭﺍﻟﻌﺎﻣﻞ - ﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ – ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺍﻟﺼﻴﻐﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻃﺮﻑ ﺍﻟﺠﺎﻋﻞ ﻻ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ – ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ – ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺍﻟﺠﻌﻞ ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﺷﺮﻁ ﻓﻰ ﺍﻟﺜﻤﻦ ﻓﻤﺎ ﻻﻳﺼﺢ ﺛﻤﻨﺎ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻣﺠﻬﻮﻻ ﺍﻭ ﻧﺠﺴﺎ ﻻﻳﺼﺢ ﺟﻌﻠﻪ ﺟﻌﻼ ﻭﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ ﺃﺟﺮﺓ ﺍﻟﻤﺜﻞ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺠﻬﻮﻝ ﻭﺍﻟﻨﺠﺲ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ (ﺍﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ 3/123)

8. I’anah al-Tholibin (3/123):
ﺭﺍﺑﻌﻬﺎ : ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ ﻻ ﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﺗﻤﺎﻡ ﺍﻟﻌﻤﻞ - ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ - ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻪ ﻛﻠﻔﺔ ﻭﻋﺪﻡ ﺗﻌﻴﻨﻪ ﻓﻼ ﺟﻌﻞ ﻓﻴﻤﺎ ﻻﻛﻠﻔﺔ ﻓﻴﻪ (ﺍﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ 3/123)

9. Al-Bujairomi ‘Ala al-Khothib (3/223):
ﻭَﺷُﺮِﻁَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌَﻤَﻞِ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟﺮُّﻛْﻦُ ﺍﻟﺮَّﺍﺑِﻊُ ﻛُﻠْﻔَﺔٌ ﻭَﻋَﺪَﻡُ ﺗَﻌَﻴُّﻨِﻪِ، ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻌْﻞَ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻟَﺎ ﻛُﻠْﻔَﺔَ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺗَﻌَﻴَّﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ (ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ 3/223)

10. Ghoyah Talkhish al-Murod (22):
 ( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ‏) : ‏( ﻣﺴﺌﻠﺔ ‏) ﺗﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﺍﺫﺍ ﻗﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺗﺤﻘﻴﻖ ﺣﻜﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻭﻳﺄﺛﻢ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻳﻌﺰﺭ ﻻ ﻣﺎ ﺻﺪﺭ ﻋﻨﻪ ﺗﻼﻋﺒﺎ ﺍﻭ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ ﺗﺤﻘﻴﻖ ﺣﻜﻢ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻣﻘﺘﻀﺎﻩ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻫـ (ﻏﺎﻳﺔ ﺗﻠﺨﻴﺺ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ 22)

11. Al-Asybah wa al-Nadzo’ir (287):
‏( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ‏) : ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﺨﺎﻣﺴﺔ ﺗﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﻛﻤﺎ ﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﻛﻼﻡ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﻓﻰ ﻋﺪﺓ ﻣﻮﺍﺿﻊ ﺇﻫـ (ﺍﻷﺷﺒﺎﻩ ﻭﺍﻟﻨﻈﺎﺋﺮ 287)
Demikian uraian keharaman paytren khususnya untuk mitra pebisnis. Sedangkan bagi mitra pengguna, meskipun tidak terikat jaringan bisnis MLM-nya, namun karena secara tidak langsung ikut menyokong eksistensi bisnis yang haram, maka haram pula hukumnya.
Wallahu a’lam.

CONVERSATION

2 comments:

  1. Whether you’re half in} at Spin Casino’s on-line platform or enjoying the liberty of on-the-go gaming on our cellular platform, you’ll have access to all the highest on line casino video games within the business. Designed by renowned software program developers, and that includes unimaginable graphics and audio, as well as|in addition to} payout-packed symbols, no two gaming periods would be the same, making certain pleasure at every turn. Online slots will at all times be a favourite amongst players, which is why they make up the largest assortment of our gaming portfolio. However, that’s to 온라인카지노 not say that card and desk sport players are not catered to – quite the opposite.

    ReplyDelete