Karena semakin maraknya dan meluasnya bisnis Paytren di kalangan masyarakat, bahkan merasuk juga ke lapisan santri-santri pesantren, maka para Kiai muda yang mempunya ghiroh Islam tinggi bergegas untuk berdiskusi (=bahtsul masa’il) dalam merespon model bisnis yang dipelopori salah satu ustdaz terkenal itu dalam bingkai hukum Islam (fiqh). Beginilah para santri dan kiai -dengan keluguan dan keikhlasan mereka- dalam merespon apa yang muncul di tengah-tengah masyarkat. Mereka berusaha menjadikan kitab kuning (al-kutub al-mu’tabaroh) yang mereka pelajari dulu senantiasa menjadi pegangan (bahkan senjata) bagi mereka dalam menjalani hidup, memandang dunia, mengais rizki, sekaligus dalam berdakwah. Hasil kajian mereka nantinya didengar atau tidak, itu urusan lain. Karena yang menjadi tugas mereka adalah menyampaikan pandangan Islam yang sesungguhnya, Islam ala manhaj ahl al-sunnah wal-jama’ah, seperti Firman Allah:
"Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya (yaitu dengan mengajarkan kepada kaumnya itu hukum-hukum agama yang telah dipelajarinya) supaya mereka itu dapat menjaga dirinya (dari siksaan Allah)." (QS. At-Taubah 9: Ayat 122, +Tafsir Jalalain)
Khusus pada pembahasan kali ini, kami perlu mengungkapkan kembali kajian tentang MLM (Multi-level marketing), karena pada bisnis Paytren terkait dan mengandung bisnis berbasis MLM. Sehingga kami akan membaginya menjadi dua bagian: hukum MLM secara umum dan hukum Paytren secara khusus.
Hukum Bisnis MLM
MLM (Multi-level marketing; pemasaran berjenjang) adalah strategi pemasaran di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut. Tenaga penjual yang direkrut tersebut dikenal dengan anggota "downline". Istilah lain yang digunakan untuk MLM adalah penjualan piramida, pemasaran jaringan, dan pemasaran berantai. Menurut Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat, beberapa perusahaan yang menggunakan sistem pemasaran berjenjang telah mengeksploitasi anggota jaringan mereka dan tidak sesuai dengan skema piramida.
Dalam bisnis ini dikenal istilah promotor dan bawahan. Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.
Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Banyaknya bonus didapat dari omzet penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya. Sebaliknya, pada permainan uang bonus didapat dari perekrutan, bukan omzet penjualan. Kesulitan membedakan pemasaran berjenjang dengan permainan uang terjadi karena bonus yang diterima berupa gabungan dengan komposisi tertentu antara bonus perekrutan dan komisi omzet penjualan.
Terkait hukum MLM ini, pada tahun 2000 M telah diadakan Bahtsul Masa’il antar pondok pesantren se-Jawa dan Madura di PP MUS Sarang, Rembang. Berikut hasil keputusannya.
Pertanyaan:
a. Termasuk kategori aqad apakah praktek MLM tersebut?
b. Apakah praktek tersebut diatas dapat dibenarkan oleh syara’?
c. Apabila tidak boleh bagaimanakah solusi bagi orang yang telah menjadi anggota MLM?
(dari PP. Al-Falah Ploso Kediri)
Jawaban A
Praktek tersebut temasuk Ju’alah (komisi) dan Bai’ (jual-beli) yang fasid (rusak)
– Ju’alah fasidah karena:
1. Amalnya tidak ada kulfah (beban)
2. Iwadlnya (upah) tidak maklum (dalam dongkraannya)
3. Ada syarat bai’ dalam akad
– Bai’ fasid karena dijadikan syarat dalam akad Ju’alah
Ibarat:
1. I’anatut Tholibin Juz: III Hal: 123
2. Alfiqh ‘alal madzahib al-arba’ah Juz: II Hal: 228
3. Hasyiyah Al-Syarqowi Juz: II Hal: 53
Jawaban B
Tidak dibenarkan (haram)
Ibarat:
1. Ghoyatu talkhishil murod Hal: 122
2. Al–Asybah wan nadhoir Hal: 287
Jawaban C
Karena dia sudah melakukan praktek akad yang tidak sah maka dia wajib keluar dari sistem tersebut dan bila sudah menerima barang dan komisi maka wajib mangembalikannya. Dan dia hanya berhak mendapat ujroh mitsl (upah sepatutnya).
Catatan:
Bagi seluruh Kaum Muslimin harap waspada dengan praktek semacam ini, karena ada diantara sistem semacam ini yang melakukan penipuan.
Ibarat:
1. Asnal Matholib Juz:II Hal: 3
2. Al- Hawi Lil-Fatawi Juz: I Hal: 109
Hukum Bisnis Paytren
Pada dasarnya, bisnis paytren terdiri dari dua mitra:
1). Mitra pengguna, biaya pendaftaran cukup dengan Rp 20.000 - 50.000 ribu, namun hanya bisa melakukan transaksi pulsa dan voucher game.
2). Mitra pebisnis, biaya pendaftaran minimal sebesar Rp 350.000 ribu (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan bisa bertransaksi berbagai macam pembayaran, seperti pulsa, token, tiket, bpjs, kredit dan lain-lain, serta bisa mengikuti bisnis jaringan dengan keuntungan sebagai berikut:
- Komisi Sponsor, dimana mitra memperoleh komisi Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap kali merekrut member baru (downline) atas lisensi kita.
- Komisi Leadership, dimana mitra menjadikan setiap dua downline yang ia rekrut langsung (generasi 1) menjadi dua bagian; yaitu kaki kanan dan kiri, dan dari setiap pasangan kanan dan kiri yang terbentuk tersebut, ia mendapatkan komisi Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), namun dibatasi maksimal Rp 300rb/hari atau 12 (dua belas) pasang.
- Bonus Generasi Leadership, dimana setiap downline dari level/generasi 1-10 saat berhasil membuat pasangan, maka mitra (upline) akan memperoleh Rp 1.000 (seribu rupiah) untuk tiap pasangan.
- Bonus Generasi Sponsor, dimana mitra memperoleh Rp 2.000 (dua ribu rupiah) setiap kali downline-nya dari generasi 1-10 merekrut member baru.
- Cashback, dimana mitra mendapat 5-17% dari keuntungan paytren yang diperoleh dari setiap transaksi yang mitra lakukan, juga yang dilakukan downline-nya dari generasi 1-10.
Oleh karena itu, setelah para Kiai-santri yang terkumpul dalam PISS-KTB (Pustaka Ilmu Sunni Salafiah – Kenapa Takut Bid’ah) melakukan diskusi panjang, mengamati, memperhatikan serta menyimak semua informasi yang disuguhkan pelaku bisnis ini, mereka berkesimpulan bahwa hukum bisnis ini adalah HARAM (sama halnya dengan hukum bisnis yang berbasis MLM). Dan hukum ini berlaku mengikat sampai ada pelaku bisnis dan/atau pemangku dewan syari'ah bisnis ini ada yang mampu menampilkan ibaroh mu'tabaroh yang bisa menghilangkan semua illat (alasan) atas keharamannya.
Berikut adalah alasan dan illat atas ‘keharaman’ bisnis paytren:
- Ada dua transaksi dalam satu akad saat mendaftar (jual beli+ju’alah), yang hukumnya dilarang. Karena dalam praktiknya, pembeli membeli produk berlisensi dijadikan syarat ju’alah paytren, ini tentu terlarang karena menimbulkan ghoror dan ketidak-jelasan iwad dalam jual-belinya. Bonus yang diproleh tidak dapat dianggap hadiah, karena sudah disebutkan dalam perjanjian saat pertama kali mendaftar (beli paytren berlisensi) secara otomatis dalam sistemnya, dan tidak ada ceritanya saat membeli paket mitra pebisnis tapi tidak dapat mengikuti MLM untuk mendapatkan bonus dengan mencari downline-downline terlebih dahulu.
- Ada income pasif, yaitu pendapatan yang bukan dari amal kerja sendiri melainkan berasal dari/disebabkan oleh rekruitmen dan transaksi dari orang lain/downline.
- Berpotensi adanya dloror (kerugian) bagi sebagian orang yang tidak memperoleh downline baru padahal sudah terlanjur membayar. Walaupun dia masih bisa menggunakan aplikasinya, tetapi penggunaannya harus menyimpan saldo (modal) terlebih dahulu. Ditambah fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa keuntungan transaksi pribadi sebenarnya relatif lebih kecil dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari bisnis MLM-nya.
- Adanya ketidakadilan dan ghoror, maksudnya bonus/casback tidak hanya sesuai transaksi usaha sendiri, melainkan juga tergantung jumlah rekruitmen dan transaksi dari downline yang dimilikinya.
- Dapat menyebabkan kezaliman berantai karena sistem MLM yang bonusnya cukup menggiurkan jika memiliki downline, maka anggota akan berusaha merekrut anggota baru agar mendapatkan keuntungan, begitu juga bawahannya dan seterusnya tiada hentinya, padahal keuntungan yang terus mengalir itu berasal dari amal orang lain.
Kumpulan ibarat:
1. Anwar al-Buruq (3/261):
2. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (9/271):
3. Al-Fiqh ‘Ala al-Madzhahib al-Arba’ah (2/228):
4. Hasyiah al-Syarqowi (2/53):
5. Ihya’ Ulum al-Din (2/76):
6. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (11/158):
7. I’anah al-Tholibin (3/123):
8. I’anah al-Tholibin (3/123):
9. Al-Bujairomi ‘Ala al-Khothib (3/223):
10. Ghoyah Talkhish al-Murod (22):
11. Al-Asybah wa al-Nadzo’ir (287):
Demikian uraian keharaman paytren khususnya untuk mitra pebisnis. Sedangkan bagi mitra pengguna, meskipun tidak terikat jaringan bisnis MLM-nya, namun karena secara tidak langsung ikut menyokong eksistensi bisnis yang haram, maka haram pula hukumnya.
Wallahu a’lam.
Whether you’re half in} at Spin Casino’s on-line platform or enjoying the liberty of on-the-go gaming on our cellular platform, you’ll have access to all the highest on line casino video games within the business. Designed by renowned software program developers, and that includes unimaginable graphics and audio, as well as|in addition to} payout-packed symbols, no two gaming periods would be the same, making certain pleasure at every turn. Online slots will at all times be a favourite amongst players, which is why they make up the largest assortment of our gaming portfolio. However, that’s to 온라인카지노 not say that card and desk sport players are not catered to – quite the opposite.
ReplyDeleteHi nice reading yoour blog
ReplyDelete