Fiqh dan Adab dalam Haji & Umroh (Bag 1)


Dalam artikel ini, penulis hanya meringkas dari apa yang pernah penulis dapatkan saat mengaji kitab Al-Idloh fi Manasik al-Hajji wal-Umroh karya Imam Abu Zakaria Yahya al-Nawawi (631 – 676 H) di Pondok Pesanten al-Wahid, Weding, Bonang, Demak. Kemudian penulis sempurnakan dengan beberapa keterangan tambahan dari Hasyiah al-Idloh karya Imam Ibn Hajar Haitami (909 – 974 H) dan al-Ifshoh fi Masa’il al-Idloh karya Syeikh Abdul Fattah Husein Rowah al-Makki (1334 – 1359 H). Semoga ada manfaatnya..

Etika saat Persiapan dan Keberangkatan Haji

1. Disunnahkan untuk bermusyawarah terlebih dahulu dengan seseorang yang dipercaya agama dan ilmunya tentang keberangkatan hajinya di tahun tersebut.

2. Setelah ada keinginan untuk berhaji, dianjurkan untuk mengerjakan Sholat Istikhoroh. Yang menjadi objek istikhoroh adalah waktu keberangkatan haji, bukan praktek haji itu sendiri, karena haji sudah termasuk kebaikan yang tidak diragukan lagi. Sholat Istikhoroh dikerjakan sebanyak dua rokaat. Pada rokaat pertama setelah al-Fatihah, yang dibaca adalah al-Kafirun. Sedangkan pada rokaat kedua, setelah al-Fatihah membaca al-Ikhlas. Setelah salam, kemudian berdo’a mengikuti do’a Nabi:

اللَّهُمَّ إِنّي أسْتَخيرُكَ بعِلمكَ وَأسْتَقْدِرُكَ بقُدْرَتِكَ وَأَسْألكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيم فَإنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أعْلَمُ وَأنْتَ عَلامُ الْغُيُوب، اللهُمَّ إنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ ذَهَابي إلى الحَج في هَذَا العَام خَيْرٌ لي في ديني ودنياي وَمَعَاشي وَعَاقِبة أمْري وعَاجله وَآجله فَاقْدُره لي وَيَسرْهُ لي ثُمّ بَارِكْ لي فيه، اللَّهُمَ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أنهُ شَر لي في ديني وَدُنْيَايَ وَمَعَاشِي وَعَاقِبةِ أَمْري وعَاجِله وَآجله فَاصْرِفْهُ عَني وَاصْرِفْني عَنْهُ وَاقْدرْ لي الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضنِي بِهِ.

3. Ketika sudah mantap untuk berhaji, maka hal pertama yang dilakukan adalah taubat dari segala kemaksiatan, kedholiman dan kemakruhan.

4. Bersungguh-sungguh dalam mencari ridlo dari kedua Orang Tua dan orang yang patut untuk ditaati, termasuk Istri yang mencari ridlo dari suaminya.

5. Bersemangat dalam mencari nafakoh yang halal dan bersih dari syubhat. Walaupun ketika berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah. Akan tetapi, hajinya itu tidak termasuk haji yang mabrur dan sangat jauh untuk diterima oleh Alloh SWT. Ini sesuai pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan menurut madzhab Imam Hanbali, haji yang memakai harta haram hukumnya tidak mencukupi alias tidak sah.

6. Disunnahkan untuk membawa banyak uang saku/nafakoh selama perjalanan haji, dengan tujuan agar mampu menolong jamaah lain yang membutuhkan.

7. Disunnahkan untuk tidak berselisih (menawar yang berlebihan) ketika membeli barang-barang kebutuhan haji. Bahkan termasuk juga saat membeli segala sesuatu yang nantinya dipergunakan untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT.

8. Dianjurkan untuk tidak mencampur atau menggabungkan uang saku (bekal) dengan jamaah lain. Karena meninggalkan musyarokah itu lebih selamat.

9. Disunnahkan untuk mencari kendaraan yang kuat dan bagus. Naik kendaraan dalam haji adalah lebih utama dibandingkan jalan kaki. Karena Baginda Nabi saat menunaikan haji wada’ (satu-satunya haji yang dikerjakan Nabi) adalah dengan naik kendaraan.

10. Fardlu 'ain hukumnya untuk mempelajari tata cara haji bagi orang yang mau berhaji. Serta disunnahkan untuk membawa kitab yang berisi manasik haji selama menjalani prosesi haji.

11. Dianjurkan untuk mencari teman yang menyukai kebaikan dan menghindari kejelekan. Lebih-lebih bisa berhaji bareng Kiai atau Ulama’.

12. Dianjurkan supaya tangannya kosong dari harta dagang, baik saat berangkat maupun pulang. Karena hal tersebut mampu menyibukkan dan mengganggu hati. Walaupun berdagang tidak membatalkan haji, tapi bisa merusak keikhlasan dalam haji.

13. Disunnahkan untuk berangkat Haji pada hari Kamis atau Hari Senin, serta di waktu pagi.

14. Disunnahkan sebelum berangkat untuk melaksanakan Sholat lis-Safar (karena mau bepergian) sebanyak dua rokaat. Setelah al-Fatihah pada rokaat pertama membaca al-Kafirun, dan pada rokaat kedua membaca al-Ikhlas. Kemudian setelah salam, disunnahkan membaca ayat al-Kursi dan surah Quraisy, dan ditutup dengan do’a yang disertai dengan hati yang khusyu’  dan ikhlas.

15. Disunnahkan untuk menitipkan keluarganya, kerabatnya dan semua harta yang ditinggalkan kepada Alloh. Dan sebaliknya, keluarganya dan kerabatnya menitipkannya kepada Alloh.

16. Saat keluar rumah dan mau berangkat, disunnahkan membaca do’a yang ma’tsur dari Nabi serta bersedekah kepada masyarakat sekitar. Diantara do’a yang ma’tsur dari Nabi adalah:

بِسْم الله تَوَكَلْتُ عَلَى الله لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بالله
اللَهُمَّ إنِّي أعُوذُ بِكَ مِنْ أضِلَّ أوْ أُضَلَّ أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عليّ

17. Saat mau naik kendaraan, disunnahkan membaca basmallah. Saat sudah di kendaraan kemudian membaca do’a:

الحَمْدُ لله سُبْحَانَ الذي سَخَّرَ لنا هَذَا وما كُنَّا لَهُ مُقْرنينَ وإِنَّا إلى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ
الحَمْدُ لله - 3x
اللَّهُ أَكْبَرُ - 3x
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَ إنِّي ظَلَمْتُ نفْسِي فاغْفِرْ لي فَإِنّه لا يَغْفِرُ الذُنُوبَ إِلاَ أنْتَ
اللَّهُمَّ إنَّا نَسألُكَ في سَفَرِنَا هذا البرَّ والتقْوَى ومِنَ الْعَمَلِ مَا تُحِب وَتَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا واطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللهُمَّ أَنْتَ الصاحِبُ في السفَر والخَلِيفَةُ في الأَهْلِ وَالمَالِ، اللَّهُم إنَا نَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَر وَكَآبةِ المُنْقَلَبِ  وَسُوء المَنْظَرِ في الأَهْلِ وَالمَالِ والْوَلَدِ،

18. Dianjurkan untuk menghindari kenyang yang berlebihan, berhias dan bernikmat-nikmat dengan aneka ragam makanan. Karena sifat utama orang yang berhaji adalah asy’ats (orang yang rambutnya acak-acakan) dan aghbar (kusut, berwarna seperti debu).

19. Dianjurkan bersikap asih/welas dan penuh akhlak al-karimah saat berinterkasi dengan teman atau jamaah lain. Termasuk menghindari berbantah-bantahan, perkataan kasar dan berdesakan dengan yang lain. Termasuk di dalamnya juga adalah menjada lisan dari mencaci maki, menggunjing, melaknat kendaraan dan semua berkataan kotor.

20. Disunnahkan membaca takbir saat melewati jalan menanjak dan membaca tasbih saat melewati jalan menurun.

21. Disunnahkan ketika berhenti di suatu tempat untuk membaca:

اللَّهُمَّ إِنِّي أسْألُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ أهْلهَا وَخَيْرَ ما فيها وَأعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّها وَشَر أهْلِهَا وَشَر مَا فِيهَا...
أعُوذُ بكلمات الله التاماتِ مِنْ شَرَ ما خَلَقَ.

22. Ketika takut dan khawatir terhadap seseorang atau kelompok, disunnahkan membaca do’a:

اللَهُمَّ إنَّا نَجْعَلُكَ في نُحُورِهم ونَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُورِهم

Disunnahkan juga memperbanyak do’a kesedihan/kesusahan di setiap saat:

لاَ إِلهَ إِلاَ اللهُ العَظِيمُ الحليمُ، لا إِلَهَ إلا الله رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم، لا إِلهَ إلاَ الله رَبُّ السَمَوَات وَرَبُّ الأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمُ

23. Disunnahkan memperbanyak do’a selama perjalanan, baik untuk dirinya, orang tuanya, kekasihnya, para pemimpin muslim dan umat Islam pada umumnya. Karena do’a orang yang dalam perjalanan adalah mustajab.

24. Disunnahkan untuk melanggengkan wudlu, bahkan saat mau tidurpun masih dalam keadaan suci.

Tatacara Berihram

1. Disunnahkan mandi sebelum berihram dengan niat mandi ihram. Mandi disunnahkan bagi siapapaun yang sah melakukan ihram, baik yang edang haidh ataupun masih anak-anak. Hanya saja, bagi yang haidl bila memungkinkan bisa suci sebelum meninggalkan miqat, maka yang lebih utama adalah menunggu sampai suci kembali baru kemudian mandi. Ketika tidak ada air, maka bertayammum sebagai gantinya. Ketika ada air tapi hanya cukup untuk berwudlu, maka yang dilakukan adalah berwudlu kemudian bertayammum.

2. Disunnahkan untuk mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kumis dan memotong kuku. Hanya saja bagi orang yang berniat untuk berkurban dan sudah masuk tanggal 1 Dzul Hijjah, maka tidak disunnahkan untuk melakukan itu semua.

3. Disunnahkan menyetubuhi istri terlebih dahulu sebelum berihram. Lebih-lebih bagi orang yang berat meninggalkan jimak selama prosesi haji.

4. Saat mandi, disunnahkan untuk membasuh kepala dengan sampo atau yang sejenisnya.

5. Bagi laki-laki mencukupkan untuk memakai dua helai kain ihram yang berwarna putih dan baru, atau paling tidak bersih. Jika baju ihramnya berwarna maka hukumnya makruh. Kemudian memakai sandal dan wangi-wangian untuk badan (bukan pada baju).

6. Sedangkan bagi perempuan, memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.

7. Bagi perempuan, disunnahkan memakai hena secara rata -dengan tanpa diukir- pada kedua tangannya sampai pergelangan tangan sebelum ihram. Kalau setelah ihram dan/atau diukir, maka hukumnya makruh. Kesunahan ini berlaku umum baik yang sudah beristri, masih gadis atau sudah tua renta.

8. Setelah selesai itu semua, kemudian mengerjakan Sholat sunnah ihram dua rokaat. Setelah al-Fatihah pada rokaat pertama membaca al-Kafirun, dan pada rokaat kedua setelah al-fatihah membaca al-Ikhlas. Lebih diutamakan untuk sholat di Masjid. Perlu dicatat bahwa sholat sunnah ini tidak usah dikerjakan jika berada pada waktu yang dimakruhkan untuk sholat.

9. Selesai sholat, baru kemudian berniat ihram haji dan/atau umroh. Ada dua pendapat terkait waktu yang lebih utama untuk berniat ihram ini. Sebagian ulama’ termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Imam Dawud dan salah satu dari pendapat Imam Syafi’i menyatakan bahwa yang lebih utama adalah berniat ihram sesaat setelah sholat sunnah ihram dan masih dalam keadaan duduk. Sedangakan menurut jumhur ulama’ dan Imam Maliki, niat ihramnya adalah disaat sudah di kendaraan dan akan mulai berjalan.

10. Dalam berniat ihram disunnahkan untuk melafadzkan niat dan kemudian diteruskan dengan membaca talbiyah secara pelan-pelan, tidak seperti talbiyah sesudahnya yang dibaca keras bagi laki-laki.

نَوَيْتُ الحجَّ وأَحْرَمْتُ بهِ لله تَعَالى، لَبيْكَ اللَّهُمَّ لَبيْكَ.... (niat haji)
نَوَيْتُ العمرةَ وأَحْرَمْتُ بهِا لله تَعَالى، لَبيْكَ اللَّهُمَّ لَبيْكَ.... (niat umroh)
نَوَيْتُ الحَج عَنْ فُلاَن بن فُلاَن وَأحْرَمْتُ به لله تَعَالَى عَنْهُ لبيكَ عَنْ فُلاَن.... (niat menghajikan orang lain)

11. Disunnahkan menghadap kiblat saat berihram

12. Mengulang-ulang bacaan talbiyah dari Rasulullah Shollallohu alaihi wasallam, baik dalam keadaan berdiri, duduk, berkendara, berjalan, tiduran bahkan sedang junub atau haidh sekalipun:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبيْكَ لَبيك لا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيكَ إنَّ الْحَمْدَ وَالنعْمَةَ لَكَ والْمُلكَ لا شَرِيكَ لَكَ

13. Setelah membaca talbiyah, disunnahkan membaca sholawat dan berdo’a meminta ridlo dan surga serta perlindungan dari Neraka, kemudian berdo’a dengan do’a yang disukai.

14. Disunnahkan pada setiap kali membaca talbiyah untuk diulang tiga kali dan tidak diselingi dengan perkataan atau yang lain, kecuali menjawab salam. Hukumnya makruh bagi siapapun yang mengucapkan salam kepada orang yang sedang membaca talbiyah.

15. Bagi yang tidak bertalbiyah dengan bahasa Arab, maka bertalbiyah dengan bahasa  lisannya.

Macam-macam Bentuk Ihram

Diperbolehkan bagi orang yang berihram untuk melaksanakan salah satu dari empat bentuk ihram:

  1. Ifrod = mendahulukan ihram haji pada bulan-bulan haji dari miqot sesuai daerah asal, kemudian setelah selesai, yang bersangkutan pergi keluar Mekah untuk berihram umroh dari tanah halal, yang lebih utama adalah di Ji’ronah, kemudian Tan’im, baru Hudaibiyah.
  2. Tamattu’ = mendahulukan ihram umroh dari miqot sesuai daerah asal, kemudian saat tiba waktu haji, yang bersangkutan berihram haji dari Mekah.
  3. Qiron = menggabungkan antara ihram haji dan umroh sekaligus.
  4. Muthlaq = hanya berniat ihram, dalam arti tidak ditentukan apakah ihram haji atau umroh. Jika saat berihram sudah masuk waktu haji, maka dia diperbolehkan untuk menentukan apakah akan ihram haji, umroh atau qiron. Penentuan ini harus dengan niat di dalam hati. Sedangkan jika berihramnya tadi tidak pada waktu haji, maka ihramnya otomatis menjadi ihram umroh. 
Diantara empat bentuk ihram tadi, yang paling utama menurut Syafi’iyah dan Malikiyah adalah Ifrod, disusul Tamattu’, Qiron, dan yang terakhir baru Muthlaq. Sedangkan menurut Hanafiyah, yang paling utama adalah Qiron. Beda lagi menurut Hanabilah yang menyatakan Tamattu’ adalah yang paling utama.

Larangan Ihram
  • Memakai pakaian yang dijahit, seperti jubbah, qoba’ dan muzah (sepatu yang menutup mata kaki), atau pakaian yang disulam dengan benang seperti baju kurung, atau yang diikat seperti benda yang dikepang diseluruh badan dengan tanpa udzur. Berbeda jika memakai selimut, ikat pinggang, cincin, jam tangan, atau gelang yang kesemuanya masih diperbolehkan.
  • Memakai sepatu atau kaos kaki bagi laki-laki.
  • Menutup kepala atau sebagian dengan sorban, topi atau yang lain bagi laki-laki. Berbeda kalau memakai bantal atau payung, yang keduanya masih diperbolehkan.
  • Memakai sarung tangan adalah haram bagi laki-laki dan perempuan (menurut pendapat Ashoh).
  • Menutup wajah atau sebagian dengan sesuatu yang dianggap dapat menutupi bagi wanita.
  • Memakai minyak rambut atau jenggot (sebagian pendapat mengatakan makruh). 
  • Menghilangkan rambut dengan cara mencukur, mencabut atau membakar, termasuk memakai sisir yang menyebabkan rontoknya rambut.
  • Memotong kuku tangan atau kaki kecuali yang pecah.
  • Memakai wewangian -baik untuk badan, pakaian atau tempat tidur- kecuali yang sudah dipakai sebelum ihram, termasuk celak yang wangi juga diharamkan.
  • Membunuh binatang yang ada di darat atau yang boleh dimakan. Sedangkan memburu ikan yang hanya hidup di air, maka masih diperbolehkan.
  • Mengakadi nikah baik untuk dirinya sendiri atau orang lain. Sedangkan kalau rujuk, hukumnya cuma makruh. Begitu juga diperbolehkan menjadi saksi nikah.
  • Melakukan jima’ (wathi) dan bersentuhan kulit dengan syahwat, seperti bergesekan paha, berciuman atau memegang-megang. Selain jima’ jika tidak dengan syahwat, maka tidak diharamkan.
  • Memotong pepohonan yang ada di tanah haram.


CONVERSATION

0 comments:

Post a Comment