Fikih Praktis Wudlu’ – Mazhab Syafi’i

Oleh Muhammad Sokhi Ashadi & Abdul Latif Ashadi

Setelah kita selesai membahas tentang Fikih Praktis Air pada edisi yang lalu, sekarang kita saatnya mengkaji kelanjutan dari serial Fikih Ibadah ala Madzhab al-Imam as-Syafi’i Rohimahullohu ta’ala, yakni tentang Fikih Praktis Wudlu’. Wudlu’ atau dalam KBBI disebut Wudu, adalah pemakaian air pada beberapa anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu yang didahului oleh niat. Syari’at Wudlu pertama kali diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya sholat pada malam Isro’ dan Mi’roj Nabi. Wudlu’ merupakan salah satu sarana utama untuk melebur dosa-dosa (kecil) yang telah kita perbuat. Hal ini telah disebutkan dalam banyak hadits diantaranya:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلاَهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ ». رواه مسلم

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, kemudian dia membasuh wajahnya maka akan keluar dari wajahnya bersama air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan pandangan kedua matanya. Apabila dia membasuh kedua tangannya maka akan keluar dari kedua tangannya bersama air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan kedua tangannya. Apabila dia membasuh kedua kakinya maka akan keluar bersama air -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan kedua kakinya, sampai akhirnya dia akan keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.” (HR Muslim).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الصُّنَابِحِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ، فَتَمَضْمَضَ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ فِيهِ وَإِذَا اسْتَنْثَرَ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ أَنْفِهِ، فَإِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ وَجْهِهِ، حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَشْفَارِ عَيْنَيْهِ، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ يَدَيْهِ، حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ يَدَيْهِ. فَإِذَا مَسَحَ بِرَأْسِهِ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ رَأْسِهِ، حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ أُذُنَيْهِ. فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتِ الْخَطَايَا مِنْ رِجْلَيْهِ، حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ رِجْلَيْهِ.» قَالَ: «ثُمَّ كَانَ مَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ وَصَلَاتُهُ نَافِلَةً لَهُ» رواه مالك والنسائي وابن ماجة والحاكم وقال: صحيح على شرطهما ولا علة له

Dari Abdullah al-Shunabihi, bahwasanya Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Ketika seorang hamba berwudhu lantas berkumur maka keluarlah dosa-dosanya dari hidungnya, lantas ketika dia membasuh wajahnya maka keluarlah dosa-dosanya dari wajahnya sehingga keluar dari tepi kedua matanya. Lantas ketika dia membasuh kedua tangannya maka keluarlah dosa-dosanya dari kedua tangannya sehingga keluar dari bawah kukunya. Lantas ketika dia mengusap kepalanya maka keluarlah dosa-dosanya dari kepalanya sehingga keluar dari dua telinganya. Dan ketika dia membasuh dua kakinya maka keluarlah dosa-dosanya dari kedua kakinya sehingga keluar dari bawah kuku-kuku dua kakinya.  Kemudian berjalannya dia ke masjid dan shalatnya itu sunnah (tambahan) baginya." (HR Malik, Nasa’i, Ibn Majah dan Hakim –shohih-)

وَفِي " صَحِيحِ مُسْلِمٍ " عَنْ عُثْمَانَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ»

Dari Ustman ibn ‘Affan, dari Nabi ﷺ, Beliau bersabda: “Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakan wudlu’nya itu, maka dosa-dosanya keluar dari jasadnya, hingga dari ujung kuku-kukunya” (HR. Muslim).

أَخْرَجَ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ فِى مُسْنَدِهِ وَ مُصَنَّفِهِ وَأَبُوْ بَكْرٍ المَرْوَزِيُّ فِى مُسْنَدِهِ وَالْبَزَّارُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : «لاَ يُسْبِغُ عَبْدٌ الْوُضُوْءَ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ»

Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan hadits dalam Musnad-nya dan Mushannaf-nya, juga Abu Bakar al-Marwazi dalam Musnad-nya, serta al-Bazzar, bersumber dari ‘Utsman bin ‘Affan, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah seorang hamba menyempurnakan wudhu’ melainkan diampuni dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang."

Tentang hadits ini, Al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh al-Bazzar, para perawinya bisa dipercaya (muwatstsaqun), dan hadits ini hasan, insya-Allah.” Ibnu Rajab berkata, “Isnad-nya la ba’sa bihi (tidak ada masalah padanya).”

Dalam mengerjakan suatu amalan atau ibadah tertentu, seyogyanya sebagai seorang muslim yang taat tidak hanya memenuhi rukun-rukunnya saja, tapi juga memperhatikan kesunahan-kesunahan yang menjadikan ibadah tadi menjadi sempurna. Lebih-lebih apa yang kita tunaikan  dapat dinilai sah menurut semua madzhab yang ada, dalam arti tidak hanya mempertimbangkan satu versi madzhab saja, tapi juga madzhab-madzhab yang lain.

Dalam masalah wudlu misalnya, para ulama’ salaf as-shalih selalu memperhatikan hal yang demikian itu. Karena beliau-beliau sangat berhati-hati dalam menjalankan tuntunan syari’at Islam. Banyak diantara ulama’-ulama’ madzhab Syafi’i selama hidupnya selalu mengusap seluruh kepala saat berwudlu yang notabene termasuk sunnah menurut madzhab Syafi’i, karena kita tahu mengusap seluruh kepala termasuk kewajiban menurut Imam Maliki. Imam As-Syibli -seorang sufi- ketika akan meninggal dunia pun masih sempat meminta untuk disiwaki saat mau berwudlu. Karena kesempurnaan dalam berwudlu akan berpengaruh pada kekhusyukan dalam shalat.

Berikut ini akan kami terangkan tata cara wudlu yang sempurna menurut madzhab Imam Syafi’i Rohimahullohu ta’ala.

Syarat-Syarat Wudlu'

  1. Beragama Islam
  2. Tamyiz, yaitu mandiri dalam memenuhi kebutuhan pribadinya yang meliputi: makan, minum, mandi dan istinja’ (cebok).
  3. Suci dari haid dan nifas.
  4. Menggunakan air suci mensucikan.
  5. Mengalirkan air pada anggota wudlu.
  6. Tidak ada penghalang yang menjadikan air tidak bisa sampai pada anggota wudlu, mislanya cat kuku.
  7. Anggota wudlu bersih dari perkara yang dapat menjadikan air berubah, misalnya sabun.
  8. Tidak ada perkara yang berlawanan dengan pekerjaan wudlu, misalnya hadast.

Fardlu Wudlu'

  1. Niat ketika mulai membasuh wajah. 
  2. Membasuh wajah.
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
  4. Mengusap sebagian kepala.
  5. Mambasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  6. Tartib (berurutan).

Praktik Wudlu' yang Sempurna

---Persiapan sebelum wudlu

  1. Sebaiknya berwudlu menggunakan air yang layak diminum (menurut Syaikh Abdul Wahid Zuhdi*)
  2. Menempatkan wadah di sebelah kanan apabila wudlu dengan menciduk (posisi orang yang wudlu berada di sebelah kiri), dan ditempatkan di sebelah kiri disaat dengan cara dituangkan (posisi orang yang wudlu berada di sebelah kanan).
  3. Menutup aurat (menurut Syaikh Abdul Jalil Mustaqim**)
  4. Duduk di tempat dimana percikan air tidak bisa mengenai badannya.
  5. Menghadap kiblat.
  6. Tidak meminta tolong orang lain saat mengucurkan air.
  7. Menyiapkan air wudlu tidak kurang dari 0,68 liter (1 mud).
  8. Selalu diam, kecuali ada hajat.

---Kesunahan sebelum wudlu

1. Takhlil (membersihkan sisa-sisa makanan di sela-sela gigi)
Kesunahan dari takhlil meliputi:
  • Menggunakan kayu arok (atau boleh menggunakan sikat gigi). 
  • Dipegang dengan tangan kanan, 
  • Digerakkan pada posisi memanjangnya gigi (alat takhlil digerakkan dari bawah ke atas)
  • Mengulang tiga kali
  • Tidak menelan sisa-sisa makanan

2. Siwakan
Kesunahannya:
  • Menggunakan batang kayu arok (atau boleh juga menggunakan sikat gigi).
  • Menggunakan hanya salah satu dari ujung kayu.
  • Panjang alat siwak tidak lebih dari satu jengkal.
  • Sebelum dipakai dicuci terlebih dahulu.
  • Digerakkan pada posisi melebarnya gigi (alat siwak digerakkan ke kanan dan ke kiri)
  • Dipegang dengan tangan kanan.
  • Cara memegangnya: ibu jari serta jari kelingking diletakkan di kedua ujung bawah alat siwak, dan jari-jari yang lain di atasnya.
  • Diawali dengan membaca:
الّلهُمَّ بَيِّضْ بِهِ أَسْنَانِى وَ شُدَّ بِهِ لِثَاتِى وَثَبِّتْ بِهِ لَهَاتِى وَبَارِكْ لِى فِيْهِ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ   
  • Di mulai dari ujung bagian kanan sampai ke tengah, baik luar maupun dalam, bawah maupun atas. Kamudian dari ujung kiri sampai ke tengah, baik luar maupun dalam, bawah maupun atas. Lalu pada bagian gusi dan langit-langit disiwaki secara perlahan, dan yang terakhir adalah pada bagian lidah dengan arah memanjang.
  • Dilakukan sebanyak tiga kali.
  • Pada permulaan siwakan, ludah sunah ditelan.
  • Tidak menghisap alat siwak.
  • Membasuh alat siwak setelah digunakan, dan diletakkan di atas telinga kiri. 
3. Membaca ta'awwud, basmalah dan do’a lalu membaca syahadat

أعوذ بالله من الشيطان ، الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم ، الْحَمْدُ ِللَّهِ الَّذِى جَعَلَ الْمَاءَ طَهُورَا ، وَالْحَمْدُ ِللَّهِ عَلَى الإِسْلَامِ وَنِعْمَتِهِ ، وَرَبِّ اَعُوْذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيْاطَيَنِ ، وَاَعُوْذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُوْنَ ، وَبَعْدُ بَسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إَلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَّنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

4. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan
Kesunahannya: 
  • Dilakukan secara bersamaan
  • Diulang sebanyak tiga kali
  • Sambil digosok
(Membaca ta’awwudz sampai syahadat dilakukan secara bersamaan dengan membasuh kedua telapak tangan, dan disertai niat melakukan kesunahan wudlu di dalam hati).

5. Berkumur lalu menghisap air kedalam hidung, dengan cara:
  • Mengambil air dengan tangan kanan, dimana sebagian air itu untuk berkumur disertai menggosok mulut dengan telunjuk tangan kiri, dan sebagian air yang lain (sisanya) untuk menghisap air dalam hidung disertai mengeluarkan kotoran-kotoran yang ada dalam hidung dengan jari kelingking tangan kiri.
  • Ketika berkumur diusahakan air dapat mengenai seluruh bagian mulut (mubalaghoh) dengan cara air diputar-putar lalu dimuntahkan. Sedangkan ketika menghisap air ke dalam hidung diusahakan air dapat sampai ke janur hidung dengan cara dihirup dan  disertai menggosok memakai telunjuk tangan kiri, lalu dikeluarkan dengan cara disemburkan.  
  • Diulang tiga kali.
  • Kesunahan mubalaghoh, tidak berlaku bagi orang yang sedang berpuasa, karena baginya hukumnya makruh, bahkan bisa jadi haram apabila menimbulkan kekhawatiran akan tertelannya air ke dalam tenggorokan.
[Catatan]

Dalam keadaan tertentu, seperti kondisi disaat air wudlu hanya mencukupi fardlunya wudlu saja atau sisa air wudlu dibutuhkan untuk hayawan muhtarom (hewan yang dimuliakan oleh syariat Islam) atau waktu shalat keburu habis, maka dalam berwudlu wajib melakukan fardlunya saja atau dengan kata lain tidak diperbolehkan melakukan kesunahan-kesunahannya. Sedangkan jika hanya khawatir akan tertinggal jama'ah dan tidak ada jama'ah lain yang diharapkan, maka disunahkan hanya melakukan fardlu-fardlunya wudlu saja.

Di sini sering terjadi keteledoran, yaitu pada waktu subuh, seringkali ketika bangun tidur dan waktu subuh hampir habis, seharusnya langsung bergegas mengambil wudlu dan tidak boleh (haram) menggosok gigi terlebih dahulu, malah banyak diantara kita yang melakukan sebaliknya.

---Bagian utama wudlu

1. Niat wudlu ketika membasuh wajah (fardlu).
   
Kesunahannya:
a. Dilafaldkan (diucapkan), yaitu dengan:
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر لله تعالى 
Bagi da’imul hadast (orang yang selalu dalam keadaan hadast, seperti beser kencing, istihadloh), maka niatnya adalah dengan:
نويت الوضوء لاستباحة الصلاة لله تعالى 
Di samping niat "supaya diperbolehkan melakukan sholat", ketentuan lain yang harus dipenuhi lagi yaitu:
  • Sesudah masuknya waktu shalat.
  • Setelah wudlu, sesegera mungkin mengerjakan shalat, kecuali menunggu berjama'ah.
  • Membasuh kemaluan dan menyumbatnya, setiap kali sebelum wudlu.
  • Membalut apabila tidak cukup hanya dengan menyumbat. Yang penting mengupayakan bagaimana caranya najis tidak sampai keluar.
b. Melanggengkan niat di dalam hati sampai selesai wudlu.

2. Membasuh wajah (fardlu).
Batas wajah yang wajib dibasuh adalah: antara tumbuhnya rambut bagian depan sampai janggut, dan antara telinga kiri sampai telinga kanan. Perlu dicatat bahwa jambang (athi-athi; jawa) tidak wajib dibasuh karena tidak termasuk wajah.

Kesunahan saat membasuh wajah adalah:
  • Mengambil air dengan kedua tangan.
  • Tidak menamparkan air pada muka.
  • Memulai basuhan dari bagian atas
  • Setiap kali basuhan dengan  menggosok-gosok wajah tiga kali
  • Menyertakan membasuh tempat botak, kedua lingar, dan kedua telinga
  • Menyertakan membasuh bagian sekitar wajah, hingga sampai pada lempengan leher dan rambut bagian depan.
  • Mengulang sebanyak tiga kali.
  • Menyela-nyela jenggot sebanyak tiga kali setelah setiap kali selesai membasuh wajah, yaitu dengan cara memasukkan jari dari arah bawah.
  • Memperhatikan tempat-tempat yang sulit terjangkau oleh air, seperti kedua saluran mata dengan jari telunjuk tangan kanan yang dibengkokkan untuk bagian mata kanan dan tangan kiri untuk bagian mata kiri.
  • Selesai membasuh wajah, segara membasuh kedua tangan.

3. Membasuh kedua tangan (fardlu).
Batas yang wajib dibasuh adalah mulai kedua siku sampai ujung jari, termasuk didalamnya adalah kuku walaupun panjang.

Kesunahannya:
  • Memulai dari ujung jari bila berwudlu dengan menciduk air, dan dimulai dari siku bila berwudlu dengan menuangkan air atau dari air kran.
  • Mendahulukan tangan kanan.
  • Menyela-sela jari dengan cara ngapurancang (caranya: sisi dalam dari jari-jari tangan kanan dimasukan ke sela-sela jari tangan kiri dari arah punggung telapak tangan kiri, dan begitu juga sebaliknya).
  • Menyertakan basuhan sampai pada lengan bagian atas.
  • Mengulang sampai tiga kali.
  • Menggosok-gosok tiga kali.
  • Menggerakkan cincin bila memakainya.
  • Sempurna membasuh kedua tangan, segera mengusap sebagian kepala. 

4. Mengusap sebagian kepala (fardlu).
Kewajiban mengusap sebagian kepala sudah dihasilkan hanya dengan mengusap bagian manapun dari batas kepala.

Kesunahannya:
  • Mengusap seluruh kepala, dengan cara: Mempertemukan ujung-ujung jari tangan kanan dan kiri, lalu meletakkan ibu jari tangan kanan pada pelipis bagian kanan, ibu jari tangan kiri pada pelipis bagian kiri, serta meletakkan jari-jari yang lain dari tangan kanan maupun kiri pada kepala bagian depan. Kemudian menggerakkannya ke belakang hingga sampai pada tengkuk, lalu kembalikan (geser ke depan) sampai ke tempat semula. Demikian ini hukumnya sunah bagi orang yang berambut sedang. Adapun bagi orang yang berambut panjang, sangat pendek, atau botak, maka tidak ada kesunahan mengembalikan ke tempat semula (cukup hanya menariknya ke belakang saja), karena air sudah dihukumi musta'mal.
  • Menyertakan mengusap telinga.
  • Mengusap rambut yang keluar dari batas kepala.
  • Boleh menyempurnakan dengan usapan (tidak harus dengan basuhan).
  • Dilakukan sebanyak tiga kali.
  • Selesai mengusap sebagian kepala, segera mengusap telinga. 

5. Mengusap kedua telinga (sunah).
Cara paling sempurna ialah dengan mengusap seluruh bagian telinga, baik luar maupun dalam. Yaitu dengan cara: Jari telunjuk diletakkan pada bagian dalam telinga dan ibu jari diletakkan pada bagian luar, lalu digerakkan mengikuti lekak-lekuk telinga hingga menjangkau seluruh bagian telinga.

Kesuhanan yang lain ialah:
  • Diulang sebanyak tiga kali.
  • Setiap kali mengusap, menggunakan air yang baru.
  • Mengusapkan kedua telapak tangan pada telinga setelah dibasuhi dengan air, sebanyak tiga kali.
  • Selesai mengusap telinga, segera membasuh kedua kaki.

6. Membasuh kedua kaki (fardlu).
Batas kaki yang wajib dibasuh adalah antara mata kaki sampai ujung jari, termasuk kuku walaupun panjang.

Kesunahannya:
  • Bila berwudlu dengan menciduk, maka cara yang paling afdlol ialah memakai tangan kanan untuk mengucurkan air sedangkan tangan kirinya untuk menggosok.
  • Bila berwudlunya dengan cara menciduk, maka saat membasuh sebaiknya dimulai dari ujung jari, sedangkan saat berwudlu dengan cara dituangkan atau dengan air kran, maka membasuhnya dimulai dari mata kaki. 
  • Mendahulukan yang kanan. 
  • Menyertakan basuhan sampai pada betis dengan merata. 
  • Menyela-nyela jari kaki, yaitu dengan memakai jari kelingking tangan kanan yang dimulai dari jari kelingking kaki kanan dan bergerak ke kiri sampai jari kelingking kaki kiri. 
  • Memperhatikan bagian tumit (yang terpecah-pecah), khususnya pada waktu kemarau.

7. Tartib (fardlu).
Artinya mengurutkan fardlu-fardlu wudlu, sesuai dengan urutan yang telah disebutkan diatas.

---Kesunahan setelah wudlu

1. Meminum kelebihan air wudlu 
2. Membaca do'a berikut ini dengan menengadahkan kedua tangan sejajar dengan pundak, serta posisi wajah menghadap ke langit.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، وَأّشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ، أَلَّلهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِيْنَ ، وَاجْعَلْنِى مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إلَيْكَ ، وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

3. Tidak mengusap atau menyeka anggota wudlu, baik dengan telapak tangan atau dengan handuk.
4. Tidak membuang tangan air wudlu.
5. Membaca surat Al-Qodr tiga kali, kemudian membaca:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبِى وَوَسِّعْ لِى دَارِى وَبَارِكْ لِى فِيْ رِزْقِى وَلاَ تَفْتِنِّى بِمَا زَوَيْتَ عَنِّى

6. Shalat sunah wudlu dua raka'at. Pada raka'at pertama setelah fatihah membaca:

وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوْا أَنْفُسَهُمْ جَاؤُوْكَ فَاسْتَغْفَرُوْا اللهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمْ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُوْا اللهَ تَوَّابًا رَحِيْمًا

Dan pada raka'at kedua setelah fatihah membaca:

وَمَنْ يَعْمَلْ سُوْءًا اَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرْ اللهَ يَجِدِ اللهُ غَفُوْرًا رَحِيْمًا

7. Melanggengkan keadaan dalam wudlu (selalu dalam kondisi suci).

Hal-Hal yang Disunahkan Berwudlu

Hal-hal yang disunahkan berwudlu terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama ialah hal-hal yang disunnahkan berwudlu terlebih dahulu, diantanya:

  1. Ketika akan membaca al-Qur'an, atau mendengarkan.
  2. Saat akan membaca atau mendengarkan hadits Nabi.
  3. Mendengarkan riwayat hadits.
  4. Menulis hadist, tafsir, dan ilmu fiqh.
  5. Membaca kitab yang berisi ilmu-ilmu syari’at.
  6. Ketika adzan dan iqomah.
  7. Masuk atau duduk di masjid.
  8. Wuquf di arafah.
  9. Sa'i.
  10. Ziarah makam, khususnya makam Rasulullah Shollallohu alaihi wasallam.
  11. Hendak akan bersetubuh dengan sang istri, baik dalam keadaan junub atau tidak.
  12. Hendak makan, minum atau lainnya, bagi orang yang berhadast besar.

Kelompok pekerjaan yang kedua ialah hal-hal yang disunnahkan berwudlu setelahnya, yang meliputi:

  1. Setelah memegang mayat.
  2. Setelah donor darah atau sejenisnya.
  3. Setelah muntah-muntah.
  4. Setelah melihat sesuatu yang menimbulkan syahwat.
  5. Sebelum mandi janabat.
  6. Selesai memotong kuku, kumis, mencukur rambut, atau mencukur bulu kemaluan.
  7. Setelah marah, berdusta, membicarakan orang lain, atau sejenisnya.
  8. Setelah makan daging unta.
  9. Setelah memegang anak laki-laki yang wajahnya sangat tampan atau usai memegang orang yang berkelamin dua.
  10. Setelah membatalkan sholat dengan tertawa.
  11. Saat mengantuk, akan tidur, dan bangun tidur, baik dilakukan dengan posisi duduk atau tidak.
  12. Usai mimisan.
  13. Timbul rasa takut.
  14. Setelah memegang kemaluan binatang.
  15. Masuk usia baligh, baik sebab ihtilam (mimpi basah), sudah berumur, atau yang lainnya.

Perkara Yang Membatalkan Wudlu'

1. Keluarnya sesuatu dari qubul (penis atau vagina) atau dubur (anus), kecuali air mani yang hanya mewajibkan mandi.
2. Tidur, kecuali tidur dengan posisi duduk bersila.
3. Hilangnya akal, baik karena gila, mabuk, koma, epilepsi, pingsan, dan lain-lain. 
4. Bersentuhan kulit laki-laki dengan wanita, kecuali gigi, rambut, tulang dan kuku.

Syarat bersentuhan yang membatalkan wudlu:
  • Tidak mahrom termasuk suami istri (Persentuhan antara suami-istri membatalkan wudlu).
  • Umur antara keduanya sudah sampai pada batas syahwat menurut pandangan umum (waqila; biasanya umur sembilan tahun).
  • Tidak adanya penghalang.
5. Memegang farji anak adam - baik qubul atau dubur – dengan tapak tangan dan tanpa adanya penghalang.

Keterangan;
  • Bagi laki-laki, semua penis (arab; dzakar) selain tempat yang biasa tumbuh bulu.
  • Bagi wanita, tempat bertemunya mulut kemaluan.
  • Batas dubur adalah bertemunya kolongan mulut dubur.
  • Maksud tapak tangan yang membatalkan ialah bagian telapak tangan yang tertutup ketika keduanya ditempelkan.

[Faedah]

Nabi agung Muhammad ﷺ pernah bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَبِيْتُ عَلَى ذِكْرٍ طَاهِرًا فَيَتَعَارُّ مِنَ اللَّيْلِ فَيَسْأَلُ اللهَ خَيْرًا مِنَ الدُّنْياَ وَاْلآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِياَّهُ (حم د هـ) عن معاذ (ح)

“Tidaklah seorang muslim bermalam (tidur) dalam keadaan berdzikir kepada Allah dan dalam keadaan suci, lalu ia bangun pada suatu malam dan berdo’a memohon kebaikan dunia dan akhirat kepada Allah melainkan Allah akan mengabulkan permintaannya” (Hadits shohih riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Ibn Majah dari Mu’adz ibn Jabal RodliyaLLohu anhu)

Nabi ﷺ kita juga pernah bersabda:

مَنْ بَاتَ طَاهِرًا بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلاَّ قَالَ الْمَلَكُ: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلاَنٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا

“Barangsiapa yang tidur dalam kedaan suci, maka Malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dan tidaklah ia bangun melainkan Malaikat berdo’a: ‘Ya Allah, ampunilah hamba-Mu si fulan karena ia tidur dalam keadaan suci.” (HR Ibn Hibban dari Ibn Umar RodliyaLLohu anhuma).

Wal-hamdulillahi ala kulli hal,

* Beliau (Allohu yarham) adalah guru kami, pendiri dan pengasuh PP Fadllul Wahid, Ngaringan-Grobogan-Jawa Tengah. Pernah menjabat Wakil Syuriah PWNU Jawa Tengah.
** Beliau (Allohu yarham) adalah mursyid thoriqoh Syadziliyah dan sekaligus Qodiriyah wan Naqsyabandiyah dari Pondok PETA Tulungagung-Jawa Timur.

Referensi Utama

- تحفة المحتاج في شرح المنهاج للإمام أحمد بن محمد بن علي بن حجر الهيتمي وحاشيته للإمام عبد الحميد الشرواني والإمام أحمد بن قاسم العبادي
- فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب المعروف بحاشية الجمل
- التجريد لنفع العبيد = حاشية البجيرمي على شرح المنهج
- مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج
- إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين
- حاشيتا قليوبي وعميرة على شرح العلامة جلال الدين المحلي على منهاج الطالبين للشيخ محيي الدين النووي
- حاشية البيجوري على شرح ابن قاسم الغزي على متن أبي شجاع
- الأذكار للامام أبي زكريا محيي الدين يحيى بن شرف النووي
- إحياء علوم الدين للامام أبي حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي

CONVERSATION

3 comments:

  1. 2.Membasuh wajah (fardlu).Batas wajah yang wajib dibasuh adalah: antara tumbuhnya rambut bagian depan sampai janggut, dan antara telinga kiri sampai telinga kanan. Perlu dicatat bahwa jambang (athi-athi; jawa) tidak wajib dibasuh karena tidak termasuk wajah.

    ReplyDelete
  2. Beranda»Fiqih Thoharoh»2014. WUDHU : WAJIB MEMBASUH RAMBUT-RAMBUT YANG ADA DIMUKA2014. WUDHU : WAJIB MEMBASUH RAMBUT-RAMBUT YANG ADA DIMUKA22.38.00Piss KtbFiqih Thoharohmore optionsPERTANYAAN:Odie Ali BabaAssalamu'alaikum..Bagaimana hukum wanita yang berwudhu tanpa membasuh athi-Athi..??Jawab :Tidak Sah , sebab Athi-athi termasuk bagian wajah yang harus dibasuh ketika wudlu. Hukum ini pada laki-laki jugasama; wajib dibasuh.nb: (Athi-athiadalah rambut yang tumbuh di bagian samping wajah tepatnya di depan telinga)Referensi :Qulyubi Juz.1 h.49 M.Muhtaj Juz.1 h.173Mohon Pada Yai2x / Ustadz Yg bisa Buka Ta'bir nya..di Buka kan.. syukron.JAWABAN :>> Masaji AntoroWa'alaikumsalam(القول في الكلام على شعور الوجه) ويجب غسل كل هدب وهو الشعر النابت على أجفان العين، وحاجب وهو الشعر النابت على أعلى العينسمي بذلك لانه يحجب عن العين شعاع الشمس، وعذار وهو الشعر النابت المحاذي للاذن بين الصدغ والعارض، وشارب وهو الشعر النابتعلى الشفة العليا سمي بذلك لملاقاته فم الانسان عند الشرب، وشعر نابت على الخد وعنفقة وهو الشعر النابت على الشفة السفلى أي يجب غسل ذلك ظاهرا وباطنا وإن كثف الشعر، لا كثافته نادرة فألحق بالغالب،PERNYATAANDALAM RAMBUT-RAMBUT YANG ADA DIMUKAWajib membasuh setiap rambut bulu mata, alis, athi-athi (rambut yang tumbuh sejajar dengan telinga antara pelipis dan muka pipi), kumis, godek, dan bulu yang tumbuh dibibir bawah.Wajib membasuh bagian dhahir dan bathinnya meskipun ia lebat karena kelebatannya dinilai sangat jarang makahukumnya disamakan dengan kebiasaannya.Al-Iqnaa’ I/38( وَيَجِبُ غَسْلُ كُلِّ هُدْبٍ ) بِالْمُهْمَلَةِ ( وَحَاجِبٍ وَعِذَارٍ ) بِالْمُعْجَمَةِ ( وَشَارِبٍ وَخَدٍّ وَعَنْفَقَةِ شَعَرٍ ) بِفَتْحِ الْعَيْنِ ( وَبَشَرٍ ) أَيْ ظَاهِرًا وَبَاطِنًاسَوَاءٌ خَفَّالشَّعْرُ أَمْ كَثُفَ لِأَنَّ كَثَافَتَهُ ، نَادِرَةٌ ، فَأُلْحِقَبِالْغَالِبِWajib membasuh setiap rambut bulu mata, alis, athi-athi (rambut yang tumbuh sejajar dengan telinga antara pelipis dan muka pipi), kumis, godek, dan bulu yang tumbuh dibibir bawah.Wajib membasuh bagian dhahir dan bathinnya meskipun ia lebat karena kelebatannya dinilai sangat jarang makahukumnya disamakan dengan kebiasaannya.Qolyubi I/207( ويجب غسل كل هدب ) ...( وعذار ) وهو بالذال المعجمة الشعر النابت المحاذي للأذن بين الصدغ والعارضWajib membasuh setiap rambut bulu mata...Dan athi-athi (rambut yang tumbuh sejajar dengan telinga antara pelipis dan muka pipi)Mughni al-MuhtaajI/51Link Asal>>http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/485609828128497/?comment_id=485717568117723&offset=0&total_comments=31

    ReplyDelete
  3. Mhn penjelasan dlm ayat perintah wudlu itu menggunakan fiil mahdi kok artinya akan... min penjelasan dan hikmahnya

    ReplyDelete